DPR desak pemerintah Arab Saudi tambah kuota haji

Sabtu, 06 April 2013 - 04:03 WIB
DPR desak pemerintah...
DPR desak pemerintah Arab Saudi tambah kuota haji
A A A
Sindonews.com - DPR RI mendesak kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk membicarakan penambahan kuota calon daftar haji kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Anggota Komisi VIII DPR Amran mengatakan, setiap tahunnya sudah ada upaya DPR untuk meminta kepada Kemenag dalam memperjuangakan kuota jamaah haji yang makin membludak. Hal ini dikarenakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak sesuai dengan perhitungan kesepakatan Organisasi Konferensi Islam (OKI).

"DPR dan Pemerintah berupaya mendesak itu kepada Kerajaan Arab Saudi, bahkan Ketua DPR juga langsung memberikan surat kepada Kerajaan Arab Saudi," tandasnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (5/4/2013).

Politikus PAN ini memaparkan, perhitungan OKI kuota jamaah haji tersebut diberikan kepada negara dengan perhitungan permilnya suatu negara yaitu 1:1000 yang artinya setiap daerah penduduk muslim ada satu calon jamaah haji.

Menurutnya, saat ini Indonesia mempunyai sekitar 230 juta penduduk dan sekitar kurang lebih 200 ribu penduduk muslimnya. Untuk itu, pemerintah dan DPR meminta kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menambahkan kuota yang selama ini diberikan hanya sebesar 198 ribu.

"Kita meminta minimal kuota untuk Indonesia sebesar minimal 220 ribu karena itu sesuai dengan hitungan OKI. Tetapi disana mengelak terus," katanya.

Amran memaparkan, 2013 tidak ada kuota yang diberikan pemerintahan Kerajaan Arab Saudi dalam kapasitas kuota jamaah haji. Bukan hanya itu, tahun-tahun sebelumnya juga tidak ada penambahan kuota jamaah haji. Tentunya harus ada penyamarataan semua negara sesuai dengan keputusan OKI.

Menurutnya, ada dua hal yang menjadi persoalan menumpuknya anterian calon jamaah haji di Indoensia yaitu kuota yang di dapat di pemerintah tidak terpenuhi dan adanya dana talangan haji dari perbankan.

Lanjut dia, banyaknya perbankan yang menalangi uang keberangkat haji kepada calon jamaah haji dengan uang muka maksimal Rp2,5 juta. Sedangkan seharusnya calon jamaah haji membayar uang muka sebesar Rp25 juta. “Sekarang banyak bank yang mau menalangi dana berangkat haji dan calon jamaah haji langsung mendapatkan kursi. Padahal sangat kasian masyarakat calon jamaah haji yang suda mengantri dari batas yang ditetapkan yaitu 10-11 tahun,” ujarnya.

Terkait hal ini, Kemenag memang belum membuat peraturan terkait dengan pengaturan khusus mengenai batas maksimal pembayaran uang muka haji dan peraturan dana talangan haji yang dilakukan oleh perbankan.

Untuk itu, pemerintah dan DPR sedang melakukan pengkajian terkait dengan peraturan uang muka yang dibayarkan. Selain itu pembayaran dana talangan haji juga masih dalam pembahasan yang serius karena dikhawatirkan hal tersebut melanggar syariat Islam.

"Masih mengkaji ini, tentunya kita tidak boleh membuat peraturan yang bertambrakan dengan syariat Islam. Jadi masih dalam pertanyaan boleh atau tidak naik haji ditalangi bank," ucapnya.
(kri)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved