DPR desak pemerintah Arab Saudi tambah kuota haji

Sabtu, 06 April 2013 - 04:03 WIB
DPR desak pemerintah...
DPR desak pemerintah Arab Saudi tambah kuota haji
A A A
Sindonews.com - DPR RI mendesak kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk membicarakan penambahan kuota calon daftar haji kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Anggota Komisi VIII DPR Amran mengatakan, setiap tahunnya sudah ada upaya DPR untuk meminta kepada Kemenag dalam memperjuangakan kuota jamaah haji yang makin membludak. Hal ini dikarenakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak sesuai dengan perhitungan kesepakatan Organisasi Konferensi Islam (OKI).

"DPR dan Pemerintah berupaya mendesak itu kepada Kerajaan Arab Saudi, bahkan Ketua DPR juga langsung memberikan surat kepada Kerajaan Arab Saudi," tandasnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (5/4/2013).

Politikus PAN ini memaparkan, perhitungan OKI kuota jamaah haji tersebut diberikan kepada negara dengan perhitungan permilnya suatu negara yaitu 1:1000 yang artinya setiap daerah penduduk muslim ada satu calon jamaah haji.

Menurutnya, saat ini Indonesia mempunyai sekitar 230 juta penduduk dan sekitar kurang lebih 200 ribu penduduk muslimnya. Untuk itu, pemerintah dan DPR meminta kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menambahkan kuota yang selama ini diberikan hanya sebesar 198 ribu.

"Kita meminta minimal kuota untuk Indonesia sebesar minimal 220 ribu karena itu sesuai dengan hitungan OKI. Tetapi disana mengelak terus," katanya.

Amran memaparkan, 2013 tidak ada kuota yang diberikan pemerintahan Kerajaan Arab Saudi dalam kapasitas kuota jamaah haji. Bukan hanya itu, tahun-tahun sebelumnya juga tidak ada penambahan kuota jamaah haji. Tentunya harus ada penyamarataan semua negara sesuai dengan keputusan OKI.

Menurutnya, ada dua hal yang menjadi persoalan menumpuknya anterian calon jamaah haji di Indoensia yaitu kuota yang di dapat di pemerintah tidak terpenuhi dan adanya dana talangan haji dari perbankan.

Lanjut dia, banyaknya perbankan yang menalangi uang keberangkat haji kepada calon jamaah haji dengan uang muka maksimal Rp2,5 juta. Sedangkan seharusnya calon jamaah haji membayar uang muka sebesar Rp25 juta. “Sekarang banyak bank yang mau menalangi dana berangkat haji dan calon jamaah haji langsung mendapatkan kursi. Padahal sangat kasian masyarakat calon jamaah haji yang suda mengantri dari batas yang ditetapkan yaitu 10-11 tahun,” ujarnya.

Terkait hal ini, Kemenag memang belum membuat peraturan terkait dengan pengaturan khusus mengenai batas maksimal pembayaran uang muka haji dan peraturan dana talangan haji yang dilakukan oleh perbankan.

Untuk itu, pemerintah dan DPR sedang melakukan pengkajian terkait dengan peraturan uang muka yang dibayarkan. Selain itu pembayaran dana talangan haji juga masih dalam pembahasan yang serius karena dikhawatirkan hal tersebut melanggar syariat Islam.

"Masih mengkaji ini, tentunya kita tidak boleh membuat peraturan yang bertambrakan dengan syariat Islam. Jadi masih dalam pertanyaan boleh atau tidak naik haji ditalangi bank," ucapnya.
(kri)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Head to Head Timnas...
Head to Head Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved