Putusan DKPP kalahkan calon Walkot Palembang

Kamis, 04 April 2013 - 16:52 WIB
Putusan DKPP kalahkan...
Putusan DKPP kalahkan calon Walkot Palembang
A A A
Sindonews.com - Calon Wali Kota (Walkot) dan Wakil Wali Kota (Walwakot) Palembang Muhamad Aminduin dan Majnar Bai dinyatakan kalah dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait laporan mereka tentang lima komisioner KPU Palembang.

Ketua DKPP Jimly Asshidiqie mengatakan, dalam perkara nomor registrasi 15/DKPP-PKE-II/2013 itu pihaknya tidak menemukan adanya kesalahan yang dilakukan oleh kelima orang teradu dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota KPU Kota Palembang.

"Putusan DKPP menyimpulkan, teradu satu sampai lima tidak terbukti tidak melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan-undangan," kata Jimly dalam amar putusannya di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013).

Kelima orang teradu yakni Eftiyani, Yuda Mahrom Darma Saputra, Rudiyanto Pangaribuan, Wastu Widya, Abdul Karim, itu yang telah menutup pendaftaran pada waktu 16,45 waktu setempat dianggap tidak melanggar peraturan perundangan.

"Memutuskan untuk menolak pengaduan untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik para teradu," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Jimly kemudian memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti putusan pemilu. Dia juga memerintahkan, KPU Pusat dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP itu.

Sekadar diketahui, KPU Kota Palembang telah melaksanakan pendaftaran pasangan bakal calon (Balon) (Walkot) dan (Walwakot) Kota Palembang pada 27 Desember 2012 hingga 2 Januari 2013 lalu.

Kemudian Kuasa Hukum Aminuddin selaku pelapor, Fachlul Wathon, SH dari Tim Advokasi Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Provinsi Sumatera Selatan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh KPU Kota Palembang No.11/T-ADV/GN-PK/I/2013 tanggal 23 Januari 2013.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1310 seconds (0.1#10.140)