PPRN enggan tanggapi ditolaknya laporan oleh DKPP
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Amelia A Yani menyikapi dingin hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Amelia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengetahui lebih dahulu apa yang akan diputuskan DKPP hari ini. “Bukan ranah saya di sini, saya sudah tahu hasilnya,“ ucapnya, di Kantor DKPP, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013).
Sebelumnya, PPRN melaporkan tujuh komisioner KPU, 31 KPU Daerah dan lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke DKPP. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelengaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
"Kami hari ini sudah melaporkan 31 KPUD, tujuh komisioner KPU pusat dan Bawaslu ke ke DKPP, " kata Sekjen PPRN Joller Sitorus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 8 Februari 2013.
Alasan pihaknya melapor ke DKPP karena KPU Pusat, KPU Daerah dan Bawaslu membuat kebijakan yang tidak benar. Dalam laporannya tertanggal 8 Februari 2013 itu, berisi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU, KPUD, dan Bawaslu.
"Mereka yang kami laporkan (KPU, KPUD, Bawaslu) saat melakukan verifikasi faktual telah melakukan pelanggaran terhadap azas-azas penyelengaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 peraturan KPU Nomor 8 tahun 2012," ungkapnya.
Amelia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengetahui lebih dahulu apa yang akan diputuskan DKPP hari ini. “Bukan ranah saya di sini, saya sudah tahu hasilnya,“ ucapnya, di Kantor DKPP, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013).
Sebelumnya, PPRN melaporkan tujuh komisioner KPU, 31 KPU Daerah dan lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke DKPP. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelengaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
"Kami hari ini sudah melaporkan 31 KPUD, tujuh komisioner KPU pusat dan Bawaslu ke ke DKPP, " kata Sekjen PPRN Joller Sitorus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 8 Februari 2013.
Alasan pihaknya melapor ke DKPP karena KPU Pusat, KPU Daerah dan Bawaslu membuat kebijakan yang tidak benar. Dalam laporannya tertanggal 8 Februari 2013 itu, berisi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU, KPUD, dan Bawaslu.
"Mereka yang kami laporkan (KPU, KPUD, Bawaslu) saat melakukan verifikasi faktual telah melakukan pelanggaran terhadap azas-azas penyelengaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 peraturan KPU Nomor 8 tahun 2012," ungkapnya.
(maf)