Agung akui tak ditanya soal anggaran PON Riau
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengakui, dirinya tak ditanya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penambahan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Provinsi Riau.
"Tidak disinggung," kata Agung singkat kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).
Dirinya menjelaskan, pemanggilan KPK hari ini kepadanya tak jauh beda mengenai pembahasan pemanggilan sebelumnya, yakni mengenai peranan Kemenko Kesra dalam penyelenggaraan PON Riau.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, kalau pemanggilannya tersebut terkait dengan tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ). "Hanya konfirmasi soal itu saja. Ini untuk tersangka Rusli ya," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tidak ada fakta di persidangan yang ditanyakan kepadanya. "Enggak ada. Yang dahulu-dahulu aja makanya cepat pemeriksaannya.
Berapa pertanyaan enggak inget cuman konfirmasi aja," tuntasnya.
Sekadar informasi, ini bukan pertama kalinya Agung menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ).
Sebelumnya, pada tahun lalu, Agung juga menjalankan hal serupa dengan menjawab pertanyaan mengenai anak buah Rusli, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akibat terjerat dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Dari tiga itu, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Selanjutnya, Rusli Zainal juga diduga melakukan suap kepada Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Karenanya, Ia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Terakhir, Ketua DPP Partai Golkar tersebut juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan Riau.
"Tidak disinggung," kata Agung singkat kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).
Dirinya menjelaskan, pemanggilan KPK hari ini kepadanya tak jauh beda mengenai pembahasan pemanggilan sebelumnya, yakni mengenai peranan Kemenko Kesra dalam penyelenggaraan PON Riau.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, kalau pemanggilannya tersebut terkait dengan tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ). "Hanya konfirmasi soal itu saja. Ini untuk tersangka Rusli ya," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tidak ada fakta di persidangan yang ditanyakan kepadanya. "Enggak ada. Yang dahulu-dahulu aja makanya cepat pemeriksaannya.
Berapa pertanyaan enggak inget cuman konfirmasi aja," tuntasnya.
Sekadar informasi, ini bukan pertama kalinya Agung menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ).
Sebelumnya, pada tahun lalu, Agung juga menjalankan hal serupa dengan menjawab pertanyaan mengenai anak buah Rusli, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akibat terjerat dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Dari tiga itu, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Selanjutnya, Rusli Zainal juga diduga melakukan suap kepada Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Karenanya, Ia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Terakhir, Ketua DPP Partai Golkar tersebut juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan Riau.
(maf)