RUU Ormas lebih banyak mudaratnya

Kamis, 04 April 2013 - 14:43 WIB
RUU Ormas lebih banyak...
RUU Ormas lebih banyak mudaratnya
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), yang masih dalam pembahasan, namun terus mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.

Sebagian pihak menilai, adanya RUU Ormas ini membuat berbagai ormas yang ada di tanah air menjadi resah. Selain bertentangan dengan nilai Demokrasi, RUU Ormas dinilai sebagai bentuk kungkungan pemerintah terhadap ormas yang ada saat ini.

"Kita merasa RUU Ormas ini lebih banyak mudaratnya (sesuatu yang tidak menguntungkan), ketimbang manfaatnya," kata Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, dalam acara Seminar Nasional RUU Ormas Dalam Konsolidasi Demokrasi di Indonesia, di Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).

Seperti yang diketahui, Pansus RUU Ormas akan menyelesaikan draf RUU Ormas malam ini dan saat ini Pansus RUU Ormas sedang melobi berbagai partai politik untuk mengesahkan RUU Ormas ini.

Kemudian, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengaku tak akan tinggal diam apabila DPR tetap mengesahkan RUU Ormas menjadi undang-undang. Jika RUU itu tetap disahkan, maka PP Muhammadiyah akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menegaskan, pihaknya bersama dengan
ormas lainnya akan mengajukan uji materi (judicial review) ke MK.

"Kalau pemerintah, DPR, tidak mendengarkan aspirasi ini, maka Muhammadiyah akan memprakarsai untuk melakukan uji materi ke MK," tegas Din Syamsuddin saat konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2013.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Infografis
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Militer Iran vs Israel, Siapa Lebih Unggul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved