Agung beberkan tugas Kemenko Kesra di PON Riau

Kamis, 04 April 2013 - 12:19 WIB
Agung beberkan tugas Kemenko Kesra di PON Riau
Agung beberkan tugas Kemenko Kesra di PON Riau
A A A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) Agung Laksono mengakui, hanya ditanya mengenai peranan kementeriannya dalam koordinasi terhadap masalah yang menyangkut penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Diakuinya, pemeriksaan kali ini juga beberapa yang ditanyakan masih sama seperti pada pemanggilan sebelumnya yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2012.

"Konfirmasi yang lama itu juga tentang peranan Kemenko Kesra dalam rangka koordinasi terhadap masalah yang terkait dengan penyelenggaraan PON," kata Agung di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).

Agung mengatakan, masalah koordinasi penyelenggaran PON Riau beberapa waktu lalu, memang menjadi bagian dari tanggung jawab dan tugas kementeriannya untuk membantu mensukseskan PON itu melalui bidang Kesra.

"Itu memang tanggung jawab dan tugas saya untuk melakukan koordinasi ada atau tidak persoalan dalam kegiatan yang terkait bidang Kesra, tentu jadi tanggung jawab saya untuk menindaklanjutinya," terangnya

Sekadar informasi, ini bukan pertama kalinya Agung menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ).

Sebelumnya, pada tahun lalu Ia juga menjalankan hal serupa dengan menjawab pertanyaan mengenai anak buah Rusli, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akibat terjerat dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Dari tiga itu, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.

Selanjutnya, Rusli Zainal juga diduga melakukan suap kepada Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Karenanya, Ia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Terakhir, Ketua DPP Partai Golkar tersebut juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan Riau.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7514 seconds (0.1#10.140)