Agung beberkan tugas Kemenko Kesra di PON Riau

Kamis, 04 April 2013 - 12:19 WIB
Agung beberkan tugas...
Agung beberkan tugas Kemenko Kesra di PON Riau
A A A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) Agung Laksono mengakui, hanya ditanya mengenai peranan kementeriannya dalam koordinasi terhadap masalah yang menyangkut penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Diakuinya, pemeriksaan kali ini juga beberapa yang ditanyakan masih sama seperti pada pemanggilan sebelumnya yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2012.

"Konfirmasi yang lama itu juga tentang peranan Kemenko Kesra dalam rangka koordinasi terhadap masalah yang terkait dengan penyelenggaraan PON," kata Agung di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).

Agung mengatakan, masalah koordinasi penyelenggaran PON Riau beberapa waktu lalu, memang menjadi bagian dari tanggung jawab dan tugas kementeriannya untuk membantu mensukseskan PON itu melalui bidang Kesra.

"Itu memang tanggung jawab dan tugas saya untuk melakukan koordinasi ada atau tidak persoalan dalam kegiatan yang terkait bidang Kesra, tentu jadi tanggung jawab saya untuk menindaklanjutinya," terangnya

Sekadar informasi, ini bukan pertama kalinya Agung menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ).

Sebelumnya, pada tahun lalu Ia juga menjalankan hal serupa dengan menjawab pertanyaan mengenai anak buah Rusli, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akibat terjerat dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Dari tiga itu, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.

Selanjutnya, Rusli Zainal juga diduga melakukan suap kepada Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Karenanya, Ia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Terakhir, Ketua DPP Partai Golkar tersebut juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan Riau.
(maf)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rugikan Negara Rp1,1...
Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Kalahkan Kepulauan Riau,...
Kalahkan Kepulauan Riau, Papua Tembus Semifinal Futsal PON XX Papua
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Lahan 1.206 Meter dan...
Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved