Menko Kesra Agung Laksono kembali diperiksa KPK

Kamis, 04 April 2013 - 10:13 WIB
Menko Kesra Agung Laksono...
Menko Kesra Agung Laksono kembali diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar itu hadir sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ).

Agung akan dimintai keterangan oleh tim penyidi KPK mengenai perkara kasus dugaan korupsi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan biaya Arena Penembakan PON Riau.

"Ini untuk menerangkan tersangkanya Rusli Zainal soal koordinasi di Kantor Kesra," jelas Penasehat Hukum Agung Laksono, Rudy Alfonso di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2013).

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.05 WIB, tanpa berkomentar kepada awak media terkait pemanggilan itu.

Sekadar informasi, ini bukan pertama kalinya Agung menjalani pemeriksaan oleh KPK, sebelumnya, pada Juli 2012 lalu Ia juga menjalankan hal serupa dengan menjawab pertanyaan mengenai anak buah Rusli, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akibat terjerat dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Dari tiga itu, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.

Selanjutnya, Rusli Zainal juga diduga melakukan suap kepada Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Karenanya, Ia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Terakhir, Ketua DPP Partai Golkar tersebut juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan Riau.
(maf)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rugikan Negara Rp1,1...
Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Kalahkan Kepulauan Riau,...
Kalahkan Kepulauan Riau, Papua Tembus Semifinal Futsal PON XX Papua
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Berita Terkini
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved