Menko Kesra Agung Laksono kembali diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar itu hadir sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ).
Agung akan dimintai keterangan oleh tim penyidi KPK mengenai perkara kasus dugaan korupsi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan biaya Arena Penembakan PON Riau.
"Ini untuk menerangkan tersangkanya Rusli Zainal soal koordinasi di Kantor Kesra," jelas Penasehat Hukum Agung Laksono, Rudy Alfonso di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2013).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.05 WIB, tanpa berkomentar kepada awak media terkait pemanggilan itu.
Sekadar informasi, ini bukan pertama kalinya Agung menjalani pemeriksaan oleh KPK, sebelumnya, pada Juli 2012 lalu Ia juga menjalankan hal serupa dengan menjawab pertanyaan mengenai anak buah Rusli, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akibat terjerat dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Dari tiga itu, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Selanjutnya, Rusli Zainal juga diduga melakukan suap kepada Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Karenanya, Ia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Terakhir, Ketua DPP Partai Golkar tersebut juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan Riau.
Agung akan dimintai keterangan oleh tim penyidi KPK mengenai perkara kasus dugaan korupsi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan biaya Arena Penembakan PON Riau.
"Ini untuk menerangkan tersangkanya Rusli Zainal soal koordinasi di Kantor Kesra," jelas Penasehat Hukum Agung Laksono, Rudy Alfonso di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2013).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.05 WIB, tanpa berkomentar kepada awak media terkait pemanggilan itu.
Sekadar informasi, ini bukan pertama kalinya Agung menjalani pemeriksaan oleh KPK, sebelumnya, pada Juli 2012 lalu Ia juga menjalankan hal serupa dengan menjawab pertanyaan mengenai anak buah Rusli, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akibat terjerat dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Dari tiga itu, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Selanjutnya, Rusli Zainal juga diduga melakukan suap kepada Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Karenanya, Ia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Terakhir, Ketua DPP Partai Golkar tersebut juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan Riau.
(maf)