Soal Sukur Nababan, BK DPR diminta objektif

Rabu, 03 April 2013 - 21:12 WIB
Soal Sukur Nababan,...
Soal Sukur Nababan, BK DPR diminta objektif
A A A
Sindonews.com - Badan Kehormatan (BK) DPR RI segera menggelar rapat untuk menentukan nasib anggota Fraksi PDI Perjuangan Sukur Nababan yang diduga melanggar kode etik karena beberapa kali tidak mengikuti sidang paripurna.

Menanggapai hal itu, anggota Fraksi PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya menyambut baik rencana BK itu. Sebagai Ketua Poksi VI pihaknya juga merasa berkewajiban ikut menegakkan disiplin anggotanya.

Menurut Aria, pihaknya tidak akan dengan mudah memberikan izin bagi anggotanya untuk tidak mengikuti rapat-rapat di DPR.

Sedangkan mengenai ketidakhadiran Sukur dalam beberapa kali tiap sidang, karena memang yang bersangkutan sakit.

“Nyatanya dia sakit, saya sebut stroke ringan, karena mukanya itu ‘merot’, mengkerut, tidak simetris," ujar Aria saat dihubungi wartawan, Rabu (3/4/2013).

Jadi, ketidakhadiran Sukur dalam sejumlah rapat paripurna karena yang bersangkutan sakit. Waktu itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani juga memerintahkan untuk segera berobat ke Singapura.

“Bahkan Mbak Puan yang memerintahkan langsung agar Sukur berobat ke Singapura. Waktu itu saya, Prof Hendrawan Supratikno, Erico Sotarduga, dan Daniel Tobing yang menyaksikan Mbak Puan memerintahkan langsung agar Sukur berobat ke Singapura,” jelasnya.

Sukur yang juga anggota Komisi VI, sambung Aria telah mengajukan izin ke fraksi untuk tidak mengikuti rapat-rapat di DPR karena sedang berobat, mulai 1 Juli 2012 hingga enam bulan ke depan, namum surat tersebut tidak sampai ke sekretariat Jendral DPR.

“Bahwa izin itu tidak sampai ke Sekretariat Jenderal DPR, itu kesalahan stafnya, dan itu kesalahan administratif, bukan pelanggaran etika atau tata tertib,” ujar Aria.

Dikonfirmasi secara terpisah, Sukur Nababan sama sekali tidak mau berkomentar. Melalui stafnya, ia memperlihatkan surat keterangan dari Yeo Neurology and Clinical Neurophysiology, Singapura, yang menerangkan Sukur menjalani pengobatan di klinik itu sejak Juli 2012 hingga Februari 2013.

Surat tertanggal 7 Februari 2013 itu ditandatangani DR Yeo Poh Teck.
(lns)
Berita Terkait
DPRD Pangandaran Akan...
DPRD Pangandaran Akan Bentuk Badan Kehormatan
DPRD Kabupaten Pangandaran...
DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Badan Kehormatan
5 Anggota DPRD Pangandaran...
5 Anggota DPRD Pangandaran Jadi Badan Kehormatan
Badan Kehormatan DPRD...
Badan Kehormatan DPRD Pangandaran Dibentuk Setelah Pandemi Berakhir
Nasib Cinta Mega Ditentukan...
Nasib Cinta Mega Ditentukan Badan Kehormatan PDIP Hari Ini
Dugaan Pelanggaran Etik...
Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Pangandaran Dibahas Badan Kehormatan
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved