Soal Sukur Nababan, BK DPR diminta objektif

Rabu, 03 April 2013 - 21:12 WIB
Soal Sukur Nababan, BK DPR diminta objektif
Soal Sukur Nababan, BK DPR diminta objektif
A A A
Sindonews.com - Badan Kehormatan (BK) DPR RI segera menggelar rapat untuk menentukan nasib anggota Fraksi PDI Perjuangan Sukur Nababan yang diduga melanggar kode etik karena beberapa kali tidak mengikuti sidang paripurna.

Menanggapai hal itu, anggota Fraksi PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya menyambut baik rencana BK itu. Sebagai Ketua Poksi VI pihaknya juga merasa berkewajiban ikut menegakkan disiplin anggotanya.

Menurut Aria, pihaknya tidak akan dengan mudah memberikan izin bagi anggotanya untuk tidak mengikuti rapat-rapat di DPR.

Sedangkan mengenai ketidakhadiran Sukur dalam beberapa kali tiap sidang, karena memang yang bersangkutan sakit.

“Nyatanya dia sakit, saya sebut stroke ringan, karena mukanya itu ‘merot’, mengkerut, tidak simetris," ujar Aria saat dihubungi wartawan, Rabu (3/4/2013).

Jadi, ketidakhadiran Sukur dalam sejumlah rapat paripurna karena yang bersangkutan sakit. Waktu itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani juga memerintahkan untuk segera berobat ke Singapura.

“Bahkan Mbak Puan yang memerintahkan langsung agar Sukur berobat ke Singapura. Waktu itu saya, Prof Hendrawan Supratikno, Erico Sotarduga, dan Daniel Tobing yang menyaksikan Mbak Puan memerintahkan langsung agar Sukur berobat ke Singapura,” jelasnya.

Sukur yang juga anggota Komisi VI, sambung Aria telah mengajukan izin ke fraksi untuk tidak mengikuti rapat-rapat di DPR karena sedang berobat, mulai 1 Juli 2012 hingga enam bulan ke depan, namum surat tersebut tidak sampai ke sekretariat Jendral DPR.

“Bahwa izin itu tidak sampai ke Sekretariat Jenderal DPR, itu kesalahan stafnya, dan itu kesalahan administratif, bukan pelanggaran etika atau tata tertib,” ujar Aria.

Dikonfirmasi secara terpisah, Sukur Nababan sama sekali tidak mau berkomentar. Melalui stafnya, ia memperlihatkan surat keterangan dari Yeo Neurology and Clinical Neurophysiology, Singapura, yang menerangkan Sukur menjalani pengobatan di klinik itu sejak Juli 2012 hingga Februari 2013.

Surat tertanggal 7 Februari 2013 itu ditandatangani DR Yeo Poh Teck.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9558 seconds (0.1#10.140)