Putusan Komite Etik KPK melegakan

Rabu, 03 April 2013 - 17:47 WIB
Putusan Komite Etik KPK melegakan
Putusan Komite Etik KPK melegakan
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan, hasil investigasi Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjatuhkan sanksi kepada dua pimpinan KPK, harus dijadikan bahan pelajaran agar tak terulang.

"Justru harus bisa belajar dan mengambil hikmah dari kasus ini," ujar Martin melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (3/4/2013).

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, hasil keputusan Komite Etik KPK harus dihargai. Hal ini untuk menjaga wibawa dan independensi KPK. "Hasilnya juga melegakan kita semua, karena tidak ditujukan untuk memperkeruh perbedaan antara pimpinan," ucapnya.

Sementara anggota Komisi III, Eva Kusuma Sundari mengaku lega dengan keputusan Komite Etik KPK yang memberikan sanksi tertulis kepada Ketua KPK Abraham Samad (AS), dan sudah sangat bijaksana.

Menurutnya, Abraham bukan pelaku utama pembocoran draf spindik milik Anas Urbaningrum. "Saya lega dengan keputusan Komite Etik KPK," ujarnya.

Sanksi yang diberikan kepada Abraham Samad dinilai sudah cukup, karena pelaku utamanya sekretaris Abraham, Wiwin Suwandi, pasalnya pria kelahiran Makassar itu tidak pernah membocorkan secara langsung.

"Putusan Komite Etik KPK fair, pantas sesuai dengan tingkat kesalahan, karena (Wiwin Suwandi) mengambil dari meja AS, tapi tidak pernah menyerahkan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2990 seconds (0.1#10.140)