KPK belum putuskan nasib Wiwin Suwandi

Rabu, 03 April 2013 - 17:14 WIB
KPK belum putuskan nasib Wiwin Suwandi
KPK belum putuskan nasib Wiwin Suwandi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan nasib Wiwin Suwandi pelaku pembocor draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum berdasarkan hasil investigasi Komite Etik.

"Secara resmi belum (diputuskan status Wiwin)," ujar Johan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/4/2013).

Sementara itu, Ketua Komite Etik KPK, Anis Baswedan menegaskan bahwa penuntasan masa depan Wiwin di KPK merupakan kewenangan Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK bukan Komite Etik.

"Telah diputus, tapi bukan oleh kami, tapi oleh majelis DPP, surat keputusannya saya belum lihat. DPP yang memiliki kewenangan," kata Anies.

Sebelumnya, Komite Etik KPK menegaskan bahwa penyebar draf sprindik milik Anas bukan dari level pimpinan melainkan berasal dari Sekretaris Ketua KPK, Abraham Samad.

"Bahwa pelaku utama pembocran sprindik adalah Wiwin Suwandi sebagai Sekretaris Ketua KPK," jelas Anggota Komite Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tumpak mengatakan, ini bukan pertama kalinya Wiwin membocorkan informasi rahasia terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, beberapa kasus, Wiwin juga pernah menyampaikan ke orang terbatas yakni, kasus Buol, Korlantas, dan suap daging sapi impor.

Wiwin sendiri merupakan pegawati tidak tetap (PTT) di KPK. Dia bekerja di KPK saat Abraham Samad terpilih sebagai ketua.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8146 seconds (0.1#10.140)