Sekretaris Ketua KPK pelaku pembocor sprindik

Rabu, 03 April 2013 - 15:22 WIB
Sekretaris Ketua KPK pelaku pembocor sprindik
Sekretaris Ketua KPK pelaku pembocor sprindik
A A A
Sindonews.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wiwin Suwandi selaku Sekretaris Ketua KPK, Abraham Samad, sebagai pelaku utama penyebar bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

Anggota Komite Etik KPK, Tumpak Hatongaran menegaskan, Wiwin adalah pelaku utama pembocor sprindik, dan bukan berasal dari Pimpinan KPK seperti yang selama ini dikabarkan.

"Bahwa pelaku utama pembocoran sprindik adalah Wiwin Suwandi sebagai Sekretaris Ketua KPK," kata Tumpak dalam pembacaan sidang putusan Komite Etik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).

Tumpak mengatakan, ini bukan pertama kalinya Wiwin membocorkan informasi rahasia terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, beberapa kasus juga dia sampaikan ke orang terbatas yakni, kasus Buol, Korlantas, dan suap daging sapi impor.

"Wiwin jadi sudah membocorkan dokumen dan informasi KPK lainnya, kasus Buol, Korlantas dan suap daging sapi impor," tegasnya.

Kendati demikian, Komite Etik tidak akan memberikan sanksi kepada Wiwin, dan akan diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.

"Berdasarkan kode etik, wewenang Komite Etik hanya memberikan sanksi kepada pimpinan KPK. Oleh karena itu terhadap Wiwin Suwandi kita serahkan sesuai dengan kewenangan majelis DPP KPK," tuntasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6537 seconds (0.1#10.140)