Komite Etik gelar sidang putusan pembocor sprindik Anas

Rabu, 03 April 2013 - 14:03 WIB
Komite Etik gelar sidang...
Komite Etik gelar sidang putusan pembocor sprindik Anas
A A A
Sindonews.com - Siang ini, Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang putusan terkait pembocoran surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum sebagai tersangka Hambalang. Sidang itu akan digelar secar terbuka.

"Sidang terbuka terkait keputusan Komite Etik," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).

Seperti pada persidangan sebelumnya, Johan mengharapkan agar seluruh peserta dapat menghormati jalannya pembacaan putusan tersebut.

"Kami berharap selama sidang Komite Etik, baik teman-teman media maupun pegawai KPK yang hadir untuk bisa menghormati jalannya pembacaan putusan," terangnya.

"Dan selama sidang, dibacakan kami mohon tidak ada pertanyaan dari wartawan," sambungnya mengimbau.

Usai sidang, Komite Etik akan menggelar konferensi pers terkait putusan mereka dalam menyikapi dan mencari siapa pembocor surat yang terbilang rahasia itu.

"Nanti setelah putusan ini dibacakan ada sesi khusus konferensi pers yang dilakukan Komite Etik," tuntasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5675 seconds (0.1#10.140)