Perlu ada aturan rangkap jabatan presiden
A
A
A
Sindonews.com - Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (Concern ABN) menyarankan, perlu adanya pengaturan soal larangan rangkap jabatan bagi seorang presiden atau wakil presiden.
Aturan tersebut bisa dilihat sebagai contoh dan sudah diatur dalam Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden.
Di mana seorang anggota Wantimpres, yang tugas dan wewenangnya tidak sebesar presiden, sudah dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik (Parpol), pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan.
Kemudian pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik Negeri maupun swasta. Hal demikian tertuang di Pasal 12 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
"Termasuk juga dalam Undang-undang Kementerian Negara, dimana seorang menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, yang merupakan salah satu perwakilan Concern ABN saat jumpa pers di Kantor Concern ABN, Jalan Sampit I Nomor 56, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Dengan demikian, ujar dia, seorang menteri dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden saja yang tugas dan kewenangannya lebih terbatas, apalagi jabatan presiden dan atau wakil presiden.
Hal demikian dikatakannya, mengingat Presiden SBY kini merangkap jabatan Ketua Umum Partai Demokrat, melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali beberapa waktu lalu.
Sekedar informasi, mereka yang tergabung dalam constitution centre Adnan Buyung Nasution (Concern ABN) ini diantaranya, Direktur Concern ABN Adnan Buyung Nasution, Wakil Direktur Concern ABN Laica Marzuki, Manajer advokasi Ali Nurdin serta Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti.
Sementara Rasyid Alam Perkasa Nasution, Margarito Kamis, Mulyana Wira Kusuma serta Absar Kartabrata berhalangan hadir.
Aturan tersebut bisa dilihat sebagai contoh dan sudah diatur dalam Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden.
Di mana seorang anggota Wantimpres, yang tugas dan wewenangnya tidak sebesar presiden, sudah dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik (Parpol), pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan.
Kemudian pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik Negeri maupun swasta. Hal demikian tertuang di Pasal 12 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
"Termasuk juga dalam Undang-undang Kementerian Negara, dimana seorang menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, yang merupakan salah satu perwakilan Concern ABN saat jumpa pers di Kantor Concern ABN, Jalan Sampit I Nomor 56, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Dengan demikian, ujar dia, seorang menteri dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden saja yang tugas dan kewenangannya lebih terbatas, apalagi jabatan presiden dan atau wakil presiden.
Hal demikian dikatakannya, mengingat Presiden SBY kini merangkap jabatan Ketua Umum Partai Demokrat, melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali beberapa waktu lalu.
Sekedar informasi, mereka yang tergabung dalam constitution centre Adnan Buyung Nasution (Concern ABN) ini diantaranya, Direktur Concern ABN Adnan Buyung Nasution, Wakil Direktur Concern ABN Laica Marzuki, Manajer advokasi Ali Nurdin serta Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti.
Sementara Rasyid Alam Perkasa Nasution, Margarito Kamis, Mulyana Wira Kusuma serta Absar Kartabrata berhalangan hadir.
(maf)