Perlu ada aturan rangkap jabatan presiden

Rabu, 03 April 2013 - 13:37 WIB
Perlu ada aturan rangkap...
Perlu ada aturan rangkap jabatan presiden
A A A
Sindonews.com - Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (Concern ABN) menyarankan, perlu adanya pengaturan soal larangan rangkap jabatan bagi seorang presiden atau wakil presiden.

Aturan tersebut bisa dilihat sebagai contoh dan sudah diatur dalam Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden.

Di mana seorang anggota Wantimpres, yang tugas dan wewenangnya tidak sebesar presiden, sudah dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik (Parpol), pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan.

Kemudian pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik Negeri maupun swasta. Hal demikian tertuang di Pasal 12 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

"Termasuk juga dalam Undang-undang Kementerian Negara, dimana seorang menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, yang merupakan salah satu perwakilan Concern ABN saat jumpa pers di Kantor Concern ABN, Jalan Sampit I Nomor 56, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).

Dengan demikian, ujar dia, seorang menteri dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden saja yang tugas dan kewenangannya lebih terbatas, apalagi jabatan presiden dan atau wakil presiden.

Hal demikian dikatakannya, mengingat Presiden SBY kini merangkap jabatan Ketua Umum Partai Demokrat, melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali beberapa waktu lalu.

Sekedar informasi, mereka yang tergabung dalam constitution centre Adnan Buyung Nasution (Concern ABN) ini diantaranya, Direktur Concern ABN Adnan Buyung Nasution, Wakil Direktur Concern ABN Laica Marzuki, Manajer advokasi Ali Nurdin serta Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti.

Sementara Rasyid Alam Perkasa Nasution, Margarito Kamis, Mulyana Wira Kusuma serta Absar Kartabrata berhalangan hadir.
(maf)
Berita Terkait
Tolak KLB Sibolangit,...
Tolak KLB Sibolangit, Demokrat Sumut Tetap Loyal Pada AHY
Pesan Moeldoko ke AHY:...
Pesan Moeldoko ke AHY: Jadi Pemipin Harus Kuat, Jangan Baperan
Makin Panas, Moeldoko...
Makin Panas, Moeldoko Disebut Bagi-bagi Uang dan Ponsel saat KLB Demokrat di Deli Serdang
Kader Muda Demokrat...
Kader Muda Demokrat Dukung KLB Partai Demokrat
Penyerahan Surat Rekomendasi...
Penyerahan Surat Rekomendasi Partai Demokrat untuk Pilkada 2024
Partai Demokrat Keluarkan...
Partai Demokrat Keluarkan 60 Rekomendasi Pilkada 2024, Ada Marshel Widianto dan Gilang Dirga
Berita Terkini
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved