Bawaslu imbau tiap parpol sportif
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Rabu (3/4/2013) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengimbau kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), untuk melakukan pemilu secara sportif.
Menurut Muhammad, imbauan ini bukan saja dilakukan Bawaslu kepada Partai PKB saja, hal ini pernah dilakukannya pada Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan seluruh partai politik peserta Pemilu 2014.
Muhammad mengatakan hal ini saat melakukan kunjungan Bawaslu yang dimulai dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), selanjutnya di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan terakhir di Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Kunjungan yang dilakukan Bawaslu kali ini untuk mengimbau setiap parpol untuk bersikap sportif, sehingga tidak merusak dan mengacaukan pelaksanaan Pemilu 2014. "Kami menginginkan sportifitas dari setiap partai," tegas Muhammad di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2013).
Seperti diketahui, diterapkannya 30 persen keterwakilan perempuan di parpol untuk pendaftaran calon legislatif, menimbulkan pro dan kontra, karena peraturan tersebut masih baru. Selain itu, banyak hal yang harus dipertimbangkan jika calon legislatif perempuan tetap dipaksakan harus ada 30 persen. Karena tidak bisa dijamin dari sisi kualitas dan kapabilitas calonnya.
Menurut Muhammad, imbauan ini bukan saja dilakukan Bawaslu kepada Partai PKB saja, hal ini pernah dilakukannya pada Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan seluruh partai politik peserta Pemilu 2014.
Muhammad mengatakan hal ini saat melakukan kunjungan Bawaslu yang dimulai dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), selanjutnya di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan terakhir di Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Kunjungan yang dilakukan Bawaslu kali ini untuk mengimbau setiap parpol untuk bersikap sportif, sehingga tidak merusak dan mengacaukan pelaksanaan Pemilu 2014. "Kami menginginkan sportifitas dari setiap partai," tegas Muhammad di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2013).
Seperti diketahui, diterapkannya 30 persen keterwakilan perempuan di parpol untuk pendaftaran calon legislatif, menimbulkan pro dan kontra, karena peraturan tersebut masih baru. Selain itu, banyak hal yang harus dipertimbangkan jika calon legislatif perempuan tetap dipaksakan harus ada 30 persen. Karena tidak bisa dijamin dari sisi kualitas dan kapabilitas calonnya.
(maf)