Hikmahanto mundur dari bursa Rektor UI
A
A
A
Sindonews.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, mengundurkan diri sebagai bakal calon Rektor UI. Pengunduran diri itu dilakukan lantaran Hikmahanto merasa tidak siap menjalankan tahapan yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) namun karena tiga alasan mendasar.
"Proses pemilihan Rektor UI terlalu lama dihentikan tanpa ada kejelasan kapan akan dimulai, sehingga tidak ada kepastian," kata Hikmahanto dalam keterangan resminya, Rabu (3/4/2013).
Surat pengunduran diri itu telah dilayangkan Hikmahanto pada Selasa 2 April 2013 yang ditujukan kepada Pansel Endriartono Sutarto. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat UI, Pjs Rektor UI, Plh Rektor UI dan Wakil Rektor, Ketua Senat Akademik Universitas dan Ketua Dewan Guru Besar Universitas UI dan Sekretaris Pansel.
"Alasan kedua, proses pemilihan Rektor UI saat ini bila menghasilkan Rektor definitif akan rentan untuk dipermasalahkan mengingat saat ini keberadaan MWA UI sedang dinilai keabsahannya ditingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)," tukasnya.
Disamping itu saat ini UI sedang menyesuaikan diri dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sehingga berpengaruh pada proses pemilihan Rektor yang sedang berlangsung.
"Terakhir, penguduran diri saya lakukan karena saya mencalonkan diri untuk menjadi rektor dari universitas yang memiliki otonomi berbentuk badan hukum," kata Hikmahanto.
"Proses pemilihan Rektor UI terlalu lama dihentikan tanpa ada kejelasan kapan akan dimulai, sehingga tidak ada kepastian," kata Hikmahanto dalam keterangan resminya, Rabu (3/4/2013).
Surat pengunduran diri itu telah dilayangkan Hikmahanto pada Selasa 2 April 2013 yang ditujukan kepada Pansel Endriartono Sutarto. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat UI, Pjs Rektor UI, Plh Rektor UI dan Wakil Rektor, Ketua Senat Akademik Universitas dan Ketua Dewan Guru Besar Universitas UI dan Sekretaris Pansel.
"Alasan kedua, proses pemilihan Rektor UI saat ini bila menghasilkan Rektor definitif akan rentan untuk dipermasalahkan mengingat saat ini keberadaan MWA UI sedang dinilai keabsahannya ditingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)," tukasnya.
Disamping itu saat ini UI sedang menyesuaikan diri dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sehingga berpengaruh pada proses pemilihan Rektor yang sedang berlangsung.
"Terakhir, penguduran diri saya lakukan karena saya mencalonkan diri untuk menjadi rektor dari universitas yang memiliki otonomi berbentuk badan hukum," kata Hikmahanto.
(maf)