KPK selidiki SKL BLBI berawal dari laporan masyarakat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin penyelidikan lanjutan penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yakni pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) sudah melalui standar operasional (SOP).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penyelidikan itu dilakukan telah melalui berbagi proses di KPK. KPK sebelumnya sudah menerima informasi yang masuk dari masyarakat kemudian ditelaah lalu dilakukan penyelidikan.
"Jadi jangan nanya kok tiba-tiba. Ini bukan tiba-tiba. Tetapi ada laporan dari masyarakat. Ditelaah lalu naik ke penyelidikan, " kata Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa (2/4/2013) malam.
Saat ditanyakan apakah penyelidikan KPK itu dilakukan karena Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak mampu menangani kasus BLBI, Johan menampiknya.
"Oh bukan, bukan, bukan (karena kejaksaan ngga bisa nanganin). Kalau BLBI an sicht kan KPK ngga bisa nangani, itu ditangani kejaksaan," tandasnya.
Sebelumnya, KPK meminta keterangan Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie sebagai terperiksa terkait penyelidikan tindak pidana korupsi dalam lanjutan penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yakni pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penyelidikan itu dilakukan telah melalui berbagi proses di KPK. KPK sebelumnya sudah menerima informasi yang masuk dari masyarakat kemudian ditelaah lalu dilakukan penyelidikan.
"Jadi jangan nanya kok tiba-tiba. Ini bukan tiba-tiba. Tetapi ada laporan dari masyarakat. Ditelaah lalu naik ke penyelidikan, " kata Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa (2/4/2013) malam.
Saat ditanyakan apakah penyelidikan KPK itu dilakukan karena Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak mampu menangani kasus BLBI, Johan menampiknya.
"Oh bukan, bukan, bukan (karena kejaksaan ngga bisa nanganin). Kalau BLBI an sicht kan KPK ngga bisa nangani, itu ditangani kejaksaan," tandasnya.
Sebelumnya, KPK meminta keterangan Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie sebagai terperiksa terkait penyelidikan tindak pidana korupsi dalam lanjutan penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yakni pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL).
(lns)