Kemenkum HAM tak istimewakan Partai Demokrat
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) tidak akan memberikan perlakuan istimewa bagi Partai Demokrat (PD) dalam mengurus keabsahan formasi baru susunan kepengurusan meski Menkum HAM, Amir Syamsudin berasal dari Partai Demokrat.
"Demokrat atau partai lain akan melalui proses yang sama. Tidak ada lah ada keistimewan," ujar Wamenkum HAM Denny Indrayana saat berbincang dengan wartawan di Kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2013).
Menurut Denny untuk memperoleh tanda tangan Menkum HAM, Partai Demokrat maupun partai lainnya harus melalui mekanisme yang ada yakni dengan mendaftarkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum.
"Normal saja sesuai alurnya jadi akan ada proses di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang terkait parpol akan disana," tegasnya.
Sementara itu, ketika ditanya apakah berkas partai tersebut sudah berada di Kemenkum HAM, mantan Sekretaris Satgas Mafia Hukum ini mengaku belum mengetahui.
"Pergantian pengurus saya belum cek. Yang terpenting nda akan juga cepat atau lambat ya yang normal-normal saja," tutupnya.
Sekadar informasi, SBY menduduki Ketua Umum PD menggantikan Anas Urbaningrum, dengan adanya perubahan itu maka PD harus mengajukan legislasi baru ke Kemenkum HAM, langkah ini dilakukan untuk dapat mendaftarkan daftar calon sementara (DCS) yang akan diajukan ke KPU untuk Pemilu 2014 beserta tandatangan ketua umum.
"Demokrat atau partai lain akan melalui proses yang sama. Tidak ada lah ada keistimewan," ujar Wamenkum HAM Denny Indrayana saat berbincang dengan wartawan di Kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2013).
Menurut Denny untuk memperoleh tanda tangan Menkum HAM, Partai Demokrat maupun partai lainnya harus melalui mekanisme yang ada yakni dengan mendaftarkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum.
"Normal saja sesuai alurnya jadi akan ada proses di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang terkait parpol akan disana," tegasnya.
Sementara itu, ketika ditanya apakah berkas partai tersebut sudah berada di Kemenkum HAM, mantan Sekretaris Satgas Mafia Hukum ini mengaku belum mengetahui.
"Pergantian pengurus saya belum cek. Yang terpenting nda akan juga cepat atau lambat ya yang normal-normal saja," tutupnya.
Sekadar informasi, SBY menduduki Ketua Umum PD menggantikan Anas Urbaningrum, dengan adanya perubahan itu maka PD harus mengajukan legislasi baru ke Kemenkum HAM, langkah ini dilakukan untuk dapat mendaftarkan daftar calon sementara (DCS) yang akan diajukan ke KPU untuk Pemilu 2014 beserta tandatangan ketua umum.
(lns)