Nyaris setengah abad RUU KUHP/KUHAP mangkrak
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terus berupaya mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasalnya, rencana perubahan KUHAP/KUHP telah dilakukan sejak tahun 1963, atau 40 tahun lalu.
"Ini sudah lama. RUU KUHP dan KUHAP sudah 49 tahun menjadi rancangan. Tahun 1963 atau 1964 sudah terlalu lama. Kami memutuskan ini dibahas secara resmi di DPR," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Denny Indrayana dalam diskusi bertemakan "Mengupas Tuntas RUU KUHAP & KUHP" di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2013).
Menurutnya, pembahasan hingga penuntasan RUU KUHP dan KUHAP telah dilaksanakan sejak Kemenkum HAM dijabat oleh Patrialis Akbar. Patrialis juga sudah beberapa kali menyampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal RUU itu.
"Dan arahan Presiden dalam rapat terbatas 4 Oktober 2012 lalu, agar ada keseimbangan prinsip-prinsip hukum dengan kondisi riil yang ada di masyarakat," jelasnya.
Denny mengakui RUU yang diajukan ke lembaga legislasi itu belum sempurna, tetapi dia menyarankan agar pembahasan itu sebaiknya dilakukan saat ini juga.
"Tentu akan ada proses perdebatan dalam proses legislasi di DPR, dan lebih bagus untuk menyempurnakan. Rancangan pasti memberi ruang perbaikan-perbaikan," tukasnya.
Pasalnya, rencana perubahan KUHAP/KUHP telah dilakukan sejak tahun 1963, atau 40 tahun lalu.
"Ini sudah lama. RUU KUHP dan KUHAP sudah 49 tahun menjadi rancangan. Tahun 1963 atau 1964 sudah terlalu lama. Kami memutuskan ini dibahas secara resmi di DPR," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Denny Indrayana dalam diskusi bertemakan "Mengupas Tuntas RUU KUHAP & KUHP" di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2013).
Menurutnya, pembahasan hingga penuntasan RUU KUHP dan KUHAP telah dilaksanakan sejak Kemenkum HAM dijabat oleh Patrialis Akbar. Patrialis juga sudah beberapa kali menyampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal RUU itu.
"Dan arahan Presiden dalam rapat terbatas 4 Oktober 2012 lalu, agar ada keseimbangan prinsip-prinsip hukum dengan kondisi riil yang ada di masyarakat," jelasnya.
Denny mengakui RUU yang diajukan ke lembaga legislasi itu belum sempurna, tetapi dia menyarankan agar pembahasan itu sebaiknya dilakukan saat ini juga.
"Tentu akan ada proses perdebatan dalam proses legislasi di DPR, dan lebih bagus untuk menyempurnakan. Rancangan pasti memberi ruang perbaikan-perbaikan," tukasnya.
(lns)