Dalami kasus PON, KPK periksa Rita Subowo
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendalami kasus kasus dugaan korupsi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau.
Guna mendalami kasus tersebut, KPK memanggil Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Pusat, Rita Subowo. Rita diperiksa untuk tersangka kasus itu Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ).
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujar Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (2/4/2013).
Tak hanya Rita, di hari yang sama penyidik KPK juga memeriksan Staf Chevron Pacific Indonesia Sudarman Umar untuk tersangka yang sama. Namun, hingga berita ini diturunkan ketiga nama tersebut belum terlihat di gedung lembaga antikorupsi itu.
Sebagaimana diketahui, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akibat terjerat dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima uang suap dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Dari tiga itu, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Selanjutnya, Rusli Zainal juga diduga melakukan suap kepada Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Karenanya, dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Terakhir, Ketua DPP Partai Golkar tersebut juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan Riau.
Guna mendalami kasus tersebut, KPK memanggil Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Pusat, Rita Subowo. Rita diperiksa untuk tersangka kasus itu Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ).
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujar Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (2/4/2013).
Tak hanya Rita, di hari yang sama penyidik KPK juga memeriksan Staf Chevron Pacific Indonesia Sudarman Umar untuk tersangka yang sama. Namun, hingga berita ini diturunkan ketiga nama tersebut belum terlihat di gedung lembaga antikorupsi itu.
Sebagaimana diketahui, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akibat terjerat dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima uang suap dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Dari tiga itu, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Selanjutnya, Rusli Zainal juga diduga melakukan suap kepada Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Karenanya, dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Terakhir, Ketua DPP Partai Golkar tersebut juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan Riau.
(mhd)