DPR dinilai sebagai penghambat agenda pendidikan

Senin, 01 April 2013 - 18:44 WIB
DPR dinilai sebagai...
DPR dinilai sebagai penghambat agenda pendidikan
A A A
Sindonews.com - Proses anggaran yang lama di DPR dinilai sebagai salah satu sebab terganggunya agenda pendidikan di daerah. Gara-gara proses tersebut, tunjangan guru menjadi terlambat. Semestinya tunjangan itu dibayar pertiga bulan kini jadi empat bulan atau lebih.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina mengatakan hal itu. Selain itu, kata dia, dana rintisan Bantuan Operasional Sekolah Menengah (BOSM) juga mengalami keterlambatan yang sama.

"Akan tetapi dampaknya tidak terlalu besar karena yang menerima masih Rp110.000 per anak," kata Hudaya saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (1/3/2013).

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan Hery Misnoto menyayangkan keterlambatan turunnya anggaran pendidikan, karena agenda utama pendidikan menjadi terganggu.

Seperti halnya dana BOS SD yang pada 2010-2011 lalu yang membuat sekolah terpaksa mencari pinjaman. Hal itu diantisipasi dengan BOS Daerah (BOSDA). Namun dia mempertanyakan bagaimana jika daerahnya tidak mempunyai BOSDA maka sekolah akan panik mencari hutang atau memungut biaya dari siswanya.

Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud mulai mencairkan tunjangan guru pada 9-16 April ini. Padahal jika melihat jadwal tunjangan guru dibayar per tiga bulan yakni Maret sudah harus dibayar.

Mendikbud menyatakan, anggaran untuk tunjangan dan BOS telat karena dibintangi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu akhirnya melansir sejumlah kementerian dan lembaga yang belum menyerahkan persetujuan dari DPR terkait Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2013.

Proses politik di DPR tersebut, otomatis menyebabkan sebagian besar anggaran pendidikan dibintangi atau diblokir pencairannya. Bahkan untuk anggaran pendidikan, besar dana yang dibintangi mencapai 84,9 persen.

Untuk diketahui, total alokasi anggaran Kemendikbud dalam DIPA TA 2013 sebesar Rp73,1 triliun. Sebanyak Rp62,1 triliun di antaranya sempat diblokir. Sedangkan Rp11 triliun sisanya tidak dibintangi karena merupakan anggaran untuk pembayaran gaji dan kebutuhan operasional perkantoran yang harus dibayarkan awal tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0646 seconds (0.1#10.140)