Sidang bom Beji, bahan peledak sebagai bukti
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar persidangan kasus bom, yang meledak di sebuah yayasan Pondok Bidara Cina, Beji, Jalan Nusantara, Depok yang terjadi pada 8 September 2012 lalu. Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pengamanan mulai dilakukan oleh Polres Depok diluar persidangan. Bahkan setiap tamu yang datang diperiksa satu persatu oleh petugas. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabagops Polresta Depok Kompol Suratno.
Sementara itu, dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan tiga orang saksi. Dua terdakwa yakni Agus Abdillah dan juga Yusuf Rizaldi alias Abu Toto.
JPU dari Kejaksaan Agung Iwan Setiawan terlihat menghadirkan barang bukti, empat boks alat peledak. Diantaranya satu buah detonator rakitan warna hitam (telah didisposal), 5 buah detonator pabrikan, 1 buah granat militer, dan bahan kimia lainnya untuk merakit bom.
"Nanti akan kita pilih salah satu, dan hari ini kami akan hadirkan tida orang saksi," jelasnya kepada wartawan, Senin (01/04/2013).
Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan dari persidangan tahun lalu, dengan mendakwa para terdakwa dengan UU Tindak Pidana Terorisme. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Depok Prim Haryadi.
Pengamanan mulai dilakukan oleh Polres Depok diluar persidangan. Bahkan setiap tamu yang datang diperiksa satu persatu oleh petugas. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabagops Polresta Depok Kompol Suratno.
Sementara itu, dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan tiga orang saksi. Dua terdakwa yakni Agus Abdillah dan juga Yusuf Rizaldi alias Abu Toto.
JPU dari Kejaksaan Agung Iwan Setiawan terlihat menghadirkan barang bukti, empat boks alat peledak. Diantaranya satu buah detonator rakitan warna hitam (telah didisposal), 5 buah detonator pabrikan, 1 buah granat militer, dan bahan kimia lainnya untuk merakit bom.
"Nanti akan kita pilih salah satu, dan hari ini kami akan hadirkan tida orang saksi," jelasnya kepada wartawan, Senin (01/04/2013).
Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan dari persidangan tahun lalu, dengan mendakwa para terdakwa dengan UU Tindak Pidana Terorisme. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Depok Prim Haryadi.
(stb)