LPSK jamin perpanjang masa tahanan Susno
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memperpanjang masa perlindungan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Susno yang juga terpidana dalam kasus korupsi PT Salma Arowana Lestari (Sal), serta Pilkada Jawa Barat 2008 itu mengapresiasi langkah LPSK.
"Pak Susno berterimakasih dan apresiasi kepadaKetua LPSK, Haris Semendawai, karena telah memberikan perpanjangan perlindungan terhadap dirinyasebagai Whistle Blowerpada hari Rabu 20 Maret 2013 kemarin," ujar Juru Bicara Keluarga Susno, Avian Tumengkol, Minggu (31/03/2013).
Avian mengklaim, perlindungan itu diberikan kepada Susno karena telah melaporkan beberapa kasus besar.
"Sehingga menurut Undang-Undang, keamanan dan keselamatan Pak Susno beserta keluarga wajib dilindungi sesuai denganUU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," jelasnya.
Avian menegaskan, sebagai pihak yang membongkar dan melaporkan skandal Bank Century, kasus Antaboga dan kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, Susno dan keluarga merasa perlu dilindungi dari ancaman. Khususnya sejak Komjen Susno ditangkap dan dipenjarakan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua selama sembilan bulan.
"Pak Susno mengingatkan bahwaKeputusan Bersama Ketua MA, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Hukum & HAM, Ketua KPK, dan Ketua LPSK, serta surat Edaran MA tahun 2010 kepada Pak Susno selakuWhistle Blowersemestinya dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Bahkan dibebaskan dari segala hukuman," dalihnya.
Namun demikian,kata dia, fakta yang terjadi justru Susno dihukum lebih berat dari ancaman teringan dibandingkan tidak berstatus sebagaiWhistle Bloweryaitu 1 tahun penjara.
"Tetapi dengan status. Whistle Blower, justru Pak Susno dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan," ujarnya.
"Pak Susno berterimakasih dan apresiasi kepadaKetua LPSK, Haris Semendawai, karena telah memberikan perpanjangan perlindungan terhadap dirinyasebagai Whistle Blowerpada hari Rabu 20 Maret 2013 kemarin," ujar Juru Bicara Keluarga Susno, Avian Tumengkol, Minggu (31/03/2013).
Avian mengklaim, perlindungan itu diberikan kepada Susno karena telah melaporkan beberapa kasus besar.
"Sehingga menurut Undang-Undang, keamanan dan keselamatan Pak Susno beserta keluarga wajib dilindungi sesuai denganUU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," jelasnya.
Avian menegaskan, sebagai pihak yang membongkar dan melaporkan skandal Bank Century, kasus Antaboga dan kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, Susno dan keluarga merasa perlu dilindungi dari ancaman. Khususnya sejak Komjen Susno ditangkap dan dipenjarakan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua selama sembilan bulan.
"Pak Susno mengingatkan bahwaKeputusan Bersama Ketua MA, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Hukum & HAM, Ketua KPK, dan Ketua LPSK, serta surat Edaran MA tahun 2010 kepada Pak Susno selakuWhistle Blowersemestinya dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Bahkan dibebaskan dari segala hukuman," dalihnya.
Namun demikian,kata dia, fakta yang terjadi justru Susno dihukum lebih berat dari ancaman teringan dibandingkan tidak berstatus sebagaiWhistle Bloweryaitu 1 tahun penjara.
"Tetapi dengan status. Whistle Blower, justru Pak Susno dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan," ujarnya.
(stb)