Potensi penyalahgunaan dana non-APBN 2011 di Polri

Minggu, 31 Maret 2013 - 12:07 WIB
Potensi penyalahgunaan dana non-APBN 2011 di Polri
Potensi penyalahgunaan dana non-APBN 2011 di Polri
A A A
Sindonews.com - Terkuaknya dugaan kasus korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, mengindikasikan adanya aroma tidak sedap dalam pengelolaan anggaran di institusi penegak hukum tersebut.

Koordinator advokasi sekretariat nasional forum Indonesia untuk transparansi anggaran (Seknas Fitra), M. Maulana mengatakan, publik dikejutkan dengan kekayaan yang dimiliki mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS).

Sementara, Djoko Susilo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hal ini seolah mengkonfirmasi ada yang tidak beres dalam akuntabilitas pengelolaan anggaran ditubuh Polri," ujarnya di Seknas Fitra , Jalan K, No.37, Mampang Prapatan VI, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2013).

Berdasarkan hasil analisis dan penelusuran yang dilakukan terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Kepolisian RI Tahun 2011, pihaknya menemukan ada dana non-APBN di Kepolisian RI sebesar Rp268,9 miliar di Tahun 2011.

Lanjutnya, dana non-APBN di Kepolisian RI sebesar Rp268,9 miliar tahun 2011 itu, berpotensi disalahgunakan Polri.

"Dana non-APBN ini digunakan secara off budget dengan pencatatan sendiri, di luar mekanisme pengelolaan anggaran yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No.17 tahun 2003 dan UU No.1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan Negara," ungkapnya.

Menurutnya, penggunaan Rp268,9 miliar itu, tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang valid dan berpotensi disalahgunakan. Lebih detail, dia menyampaikan, dana non-APBN di Kepolisian RI sebesar Rp268,9 milar di tahun 2011 itu terdiri dari, dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp120.133.403.538.

Selain itu, ada dana Samsat sebesar Rp113.172.547.773, dana Rumah Sakit sebesar Rp21.437.536.024, dan dana siap pakai sebesar Rp8.519.219.398. Selanjutnya, dana Jasa Rahardja sebesar Rp4.977.150.699, dana pengamanan objek vital (Pemobvit) sebesar Rp410.730.992, dana pelatihan Satpam sebesar Rp10.450.000, serta sisa dana tsunami sebesar Rp7.063.145.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7210 seconds (0.1#10.140)