Potensi penyalahgunaan dana non-APBN 2011 di Polri

Minggu, 31 Maret 2013 - 12:07 WIB
Potensi penyalahgunaan...
Potensi penyalahgunaan dana non-APBN 2011 di Polri
A A A
Sindonews.com - Terkuaknya dugaan kasus korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, mengindikasikan adanya aroma tidak sedap dalam pengelolaan anggaran di institusi penegak hukum tersebut.

Koordinator advokasi sekretariat nasional forum Indonesia untuk transparansi anggaran (Seknas Fitra), M. Maulana mengatakan, publik dikejutkan dengan kekayaan yang dimiliki mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS).

Sementara, Djoko Susilo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hal ini seolah mengkonfirmasi ada yang tidak beres dalam akuntabilitas pengelolaan anggaran ditubuh Polri," ujarnya di Seknas Fitra , Jalan K, No.37, Mampang Prapatan VI, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2013).

Berdasarkan hasil analisis dan penelusuran yang dilakukan terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Kepolisian RI Tahun 2011, pihaknya menemukan ada dana non-APBN di Kepolisian RI sebesar Rp268,9 miliar di Tahun 2011.

Lanjutnya, dana non-APBN di Kepolisian RI sebesar Rp268,9 miliar tahun 2011 itu, berpotensi disalahgunakan Polri.

"Dana non-APBN ini digunakan secara off budget dengan pencatatan sendiri, di luar mekanisme pengelolaan anggaran yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No.17 tahun 2003 dan UU No.1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan Negara," ungkapnya.

Menurutnya, penggunaan Rp268,9 miliar itu, tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang valid dan berpotensi disalahgunakan. Lebih detail, dia menyampaikan, dana non-APBN di Kepolisian RI sebesar Rp268,9 milar di tahun 2011 itu terdiri dari, dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp120.133.403.538.

Selain itu, ada dana Samsat sebesar Rp113.172.547.773, dana Rumah Sakit sebesar Rp21.437.536.024, dan dana siap pakai sebesar Rp8.519.219.398. Selanjutnya, dana Jasa Rahardja sebesar Rp4.977.150.699, dana pengamanan objek vital (Pemobvit) sebesar Rp410.730.992, dana pelatihan Satpam sebesar Rp10.450.000, serta sisa dana tsunami sebesar Rp7.063.145.
(kur)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved