5 tahun disidik, Kejagung masih sempurnakan kasus Bukopin

Senin, 27 Mei 2013 - 17:43 WIB
5 tahun disidik, Kejagung...
5 tahun disidik, Kejagung masih sempurnakan kasus Bukopin
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, pihaknya masih menyempurnakan berkas kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center (alat pengering gabah) di Bank Bukopin yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp76 miliar.

"Penyidikan sedang disempurnakan nanti setelah sempurna kita evaluasi apakah sudah layak ke persidangan apa belum. Kalau sudah layak kita limpahkan ke persidangan," ujar Andhi di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).

Sampai hari ini, kata dia, Kejagung masih menyesuasikan fakta-fakta adanya kerugian negara dari pengadaan drying center itu. Sebab, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menolak melakukan audit dan berdalih kepemilikan saham pemerintah di Bank Bukopin di bawah 50 persen.

Padahal, masih kata Andhi, terdapat yurisprudensi dimana perkara PT Elnusa dapat dibuktikan di pengadilan meskipun saham pemerintah di bawah 50 persen. Saat dimintai keterangan terkait ada atau tidaknya tindak pidana dalam pengucuran kredit Bank Bukopin, Andhi tidak memberikan keterangan apapun.

"Pokoknya penyidikan ini dalam rangka penyempurnaan. Supaya nanti ketika itu kita sidangkan, jaksa dapat membuktikan itu. Nanti setelah sempurna proses penyidikannya (tindak pidana)," katanya.

Sekadar diketahui, dalam kasus Bank Bukopin ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dan 10 di antaranya dari pihak Bank Bukopin yaitu Harry Harmono, Zulfikar Kesuma Prakasa, Elly Woeryandani, Bukopin Suherli, Linson Harlianto, Eddy Cahyono, Dhani Tresno, Aris Wahyudi, Anto Kusmin dan Sulistiyohadi.

Sementara satu tersangka lainnya dari unsur swasta yakni, kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL) Gunawan NG.

Kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT APL untuk pembangunan drying center pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap.

Pembangunan drying center dilakukan pada Bulog Drive Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.

Dalam penyelidikannya, jaksa penyelidik menduga fasilitas kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin, dan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan pada 2008.

Kasus Bank Bukopin ini sudah lima tahun sejak tahun 2008 ditangani oleh Kejagung namun sampai sekarang tak kunjung selesai.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4870 seconds (0.1#10.140)