Komisi III DPR minta PPATK jangan terlalu genit
Senin, 27 Mei 2013 - 11:19 WIB
Komisi III DPR minta PPATK jangan terlalu genit
A
A
A
Sindonews.com - Kinerja Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), khususnya terkait hasil temuan adanya aliran dana yang dicurigai melanggar hukum namun mengemuka ke publik mendapat kritikan dari Komisi III DPR RI. Seharusnya temuan PPATK tidak boleh keluar ke masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika menjelaskan, sebagaimana fungsinya maka PPATK hanya bisa memberikan hasil temuan mengenai aliran dana yang ditenggarai melanggar hukum ke aparat penegak hukum, dan diupayakan tidak keluar ke masyarakat.
"Tidak boleh (dipublikasikan). Kita sudah pernah ingatkan itu. Jangan terlalu genit untuk mengekspose terus. Karena ada parameter PPATK itu adalah sebuah lembaga yang sifatnya menyuplai penguatan penegakkan hukum dalam sudut alat buktinya," ujar Pasek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Pasek pun mencontohkan dalam kasus tersangka dugaan suap daging sapi impor di Kementerian Pertanian (Kementan), Ahmad Fathanah bahwa ada aliran dana yang ditemukan PPATK ke sekira 45 wanita.
Ia pun menyayangkan sikap itu, meski sudah diklarifikasi oleh lembaga pimpinan M Yusuf bahwa mereka tak pernah mempusikan, tetapi politikus Partai Demokrat ini tetap menyalahkan keluarnya data tersebut.
"Jadi lebih banyak diasumsikan kepada aparat penegak hukum. Tetapi waktu itu kan diklarifikasi kalau (45 nama wanita) itu bukan dari PPATK, tiba-tiba hanya cewek-cewek saja yang muncul."
"Permasalahannya munculnya dari mana? Arahnya datang dari sana (PPATK) tidak muncul dari tempat lain. Ini saya kira kelemahan kita," pungkasnya
Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika menjelaskan, sebagaimana fungsinya maka PPATK hanya bisa memberikan hasil temuan mengenai aliran dana yang ditenggarai melanggar hukum ke aparat penegak hukum, dan diupayakan tidak keluar ke masyarakat.
"Tidak boleh (dipublikasikan). Kita sudah pernah ingatkan itu. Jangan terlalu genit untuk mengekspose terus. Karena ada parameter PPATK itu adalah sebuah lembaga yang sifatnya menyuplai penguatan penegakkan hukum dalam sudut alat buktinya," ujar Pasek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Pasek pun mencontohkan dalam kasus tersangka dugaan suap daging sapi impor di Kementerian Pertanian (Kementan), Ahmad Fathanah bahwa ada aliran dana yang ditemukan PPATK ke sekira 45 wanita.
Ia pun menyayangkan sikap itu, meski sudah diklarifikasi oleh lembaga pimpinan M Yusuf bahwa mereka tak pernah mempusikan, tetapi politikus Partai Demokrat ini tetap menyalahkan keluarnya data tersebut.
"Jadi lebih banyak diasumsikan kepada aparat penegak hukum. Tetapi waktu itu kan diklarifikasi kalau (45 nama wanita) itu bukan dari PPATK, tiba-tiba hanya cewek-cewek saja yang muncul."
"Permasalahannya munculnya dari mana? Arahnya datang dari sana (PPATK) tidak muncul dari tempat lain. Ini saya kira kelemahan kita," pungkasnya
(lns)