Pecahan rupiah & dolar disita dari ruangan Hakim Setya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan juta uang yang terdiri dari rupiah dan dolar saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, Senin 25 Maret 2013.
"KPK juga menemukan sejumlah uang dalam bentuk dolar AS dan rupiah," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/3/2013).
Johan juga memastikan bahwa uang yang ditemukan di dalam ruang kerja hakim yang menangani perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung itu disimpat di tempat terpisah. Satu bagian di dalam tas kulit berwarna coklat, yang lainnya di amplop coklat berukuran besar.
"Di dalam tas, ditemukan uang dolar dan rupiah, uang ini terbagi di dalam amplop-amplop di dalam tas. Yang isinya lagi ditotal, sekitar Rp 279 juta, lalu ada lagi Rp 14 juta. Ini dipisah-pisah dalam amplop. Ada juga Rp 15 juta, Rp 5 juta."
"Amplop itu ada yang ada tulisannya, ada juga yang gak. Ada juga Rp 6 juta di amplop. Yang berbentuk dolar sebesar 5000 dolar AS dalam bentuk pecahan 100 x 50. Di luar tas itu juga ditemukan dalam amplop uang sejumlah 7500 dolar AS dalam pecahan 100," sambungnya.
Selain uang dan dokumen, KPK juga menemukan buku tabungan milik hakim Setya. Bahkan, saat ditemukan uang maupun buku tabungan, penyidik juga menemukan dokumen yang berkaitan dengan perkara Bansos Pemkot Bandung yang pernah ditanganinya.
"Ada juga map dokumen berisi fotocopy-an salah satu keterangan saksi kasus korupsi Bansos. Jadi tas itu ada berkas itu, BAP perkara Bansos," imbuhnya.
Johan menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan kembali untuk mencari tahu jumlah pasti uang tersebut. Dia pun mengatakan, jumlah tersebut nantinya kemungkinan masih bisa berkembang.
"Jumlah total dari hasil penyitaan uang masih dihitung, mungkin bisa bertambah jumlahnya. Yang disampaikan ke saya baru itu," tukasnya.
"KPK juga menemukan sejumlah uang dalam bentuk dolar AS dan rupiah," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/3/2013).
Johan juga memastikan bahwa uang yang ditemukan di dalam ruang kerja hakim yang menangani perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung itu disimpat di tempat terpisah. Satu bagian di dalam tas kulit berwarna coklat, yang lainnya di amplop coklat berukuran besar.
"Di dalam tas, ditemukan uang dolar dan rupiah, uang ini terbagi di dalam amplop-amplop di dalam tas. Yang isinya lagi ditotal, sekitar Rp 279 juta, lalu ada lagi Rp 14 juta. Ini dipisah-pisah dalam amplop. Ada juga Rp 15 juta, Rp 5 juta."
"Amplop itu ada yang ada tulisannya, ada juga yang gak. Ada juga Rp 6 juta di amplop. Yang berbentuk dolar sebesar 5000 dolar AS dalam bentuk pecahan 100 x 50. Di luar tas itu juga ditemukan dalam amplop uang sejumlah 7500 dolar AS dalam pecahan 100," sambungnya.
Selain uang dan dokumen, KPK juga menemukan buku tabungan milik hakim Setya. Bahkan, saat ditemukan uang maupun buku tabungan, penyidik juga menemukan dokumen yang berkaitan dengan perkara Bansos Pemkot Bandung yang pernah ditanganinya.
"Ada juga map dokumen berisi fotocopy-an salah satu keterangan saksi kasus korupsi Bansos. Jadi tas itu ada berkas itu, BAP perkara Bansos," imbuhnya.
Johan menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan kembali untuk mencari tahu jumlah pasti uang tersebut. Dia pun mengatakan, jumlah tersebut nantinya kemungkinan masih bisa berkembang.
"Jumlah total dari hasil penyitaan uang masih dihitung, mungkin bisa bertambah jumlahnya. Yang disampaikan ke saya baru itu," tukasnya.
(kri)