PPPI klaim punya bukti otentik pelanggaran kode etik KPU
A
A
A
Sindonews.com - Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) mengaku memiliki sejumlah bukti otentik adanya pelanggaran yang sistemik dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Umum, Daniel Hutapea saat dalam persidangan lanjutan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, dari bukti yang dimilikinya itu sebenarnya ada partai di Senayan yang tidak lolos dalam verifikasi KPU.
"Kami memiliki data otentik dimana komisioner KPU melakukan kejahatan sistemik PAC (Pengurus Anak Cabang) partai Senayan pasti tidak lolos ada empat parpol yang masih tidak lolos Hanura, Golkar, PKS, PPP," ujar Daniel dalam persidangan di DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).
Dia mencontohkan, bukti pelanggaran pertama yang dilakukan Husni Kamil Manik cs adalah perubahan tanggap pengumuman hasil verifikasi administrasi yang seharusnya diumumkan pada 25 Oktober 2012 namun molor selama tiga hari.
Namun, dalam perubahan jadwal pengumuman itu tidak disertai Peraturan KPU (PKPU) yang semestinya ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM. "Komisioner menjadi pesulap Kemkumham 31 Oktober diundangkan 25 sudah diundang," katanya.
Daniel mengatakan, KPU bekerja tidak terbuka. Dalam melakukan verifikasi administrasi dan faktual tidak transparan. Sesungguhnya, partai yang memiliki suara di DPR ada yang tidak lolos, namun diloloskan.
"Partai senayan yang tidak lolos diloloskan" pungkasnya.
Ketua Umum, Daniel Hutapea saat dalam persidangan lanjutan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, dari bukti yang dimilikinya itu sebenarnya ada partai di Senayan yang tidak lolos dalam verifikasi KPU.
"Kami memiliki data otentik dimana komisioner KPU melakukan kejahatan sistemik PAC (Pengurus Anak Cabang) partai Senayan pasti tidak lolos ada empat parpol yang masih tidak lolos Hanura, Golkar, PKS, PPP," ujar Daniel dalam persidangan di DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).
Dia mencontohkan, bukti pelanggaran pertama yang dilakukan Husni Kamil Manik cs adalah perubahan tanggap pengumuman hasil verifikasi administrasi yang seharusnya diumumkan pada 25 Oktober 2012 namun molor selama tiga hari.
Namun, dalam perubahan jadwal pengumuman itu tidak disertai Peraturan KPU (PKPU) yang semestinya ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM. "Komisioner menjadi pesulap Kemkumham 31 Oktober diundangkan 25 sudah diundang," katanya.
Daniel mengatakan, KPU bekerja tidak terbuka. Dalam melakukan verifikasi administrasi dan faktual tidak transparan. Sesungguhnya, partai yang memiliki suara di DPR ada yang tidak lolos, namun diloloskan.
"Partai senayan yang tidak lolos diloloskan" pungkasnya.
(lns)