LPSK anggap Polri tak paham UU Perlindungan Saksi

Selasa, 26 Maret 2013 - 15:07 WIB
LPSK anggap Polri tak...
LPSK anggap Polri tak paham UU Perlindungan Saksi
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian dinilai tidak memahami aturan yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban karena tetap memroses laporan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) terkait pencemaran nama baik diduga dilakukan mantan anak buah M Nazaruddin yakni Yulianis.

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli, mempertanyakan sikap kepolisian yang tetap menindaklanjuti laporan Ibas itu. Sedangkan Yulianis merupakan saksi yang dilindungi. Yulianis tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi.

"Banyak di kalangan aparat penegak hukum yang belum tahu adanya ketentuan dalam UU tersebut, mereka (aparat penegak hukum) cenderung berpatokan hanya pada KUHP dan KUHAP," jelas Lili dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (26/3/2013).

Lanjut Lili, peraturan itu sebenarnya juga tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim Tertanggal 7 Maret 2005.

Di situ disebutkan agar Polri memprioritaskan penanganan perkara korupsi dibanding laporan pencemaran nama baik.

“Sudah seharusnyalah informasi Yulianis di muka persidangan dan di depan penyidik, dilindungi Undang-Undang," tegasnya.

Oleh karena itu, menurut Lili, hal itu seharusnya bisa berjalan secara selaras dengan ketentuan pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Disitu secara tegas menjamin perlindungan terhadap saksi atau pelapor atas informasi yang disampaikannya" tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0783 seconds (0.1#10.140)