LPSK anggap Polri tak paham UU Perlindungan Saksi

Selasa, 26 Maret 2013 - 15:07 WIB
LPSK anggap Polri tak...
LPSK anggap Polri tak paham UU Perlindungan Saksi
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian dinilai tidak memahami aturan yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban karena tetap memroses laporan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) terkait pencemaran nama baik diduga dilakukan mantan anak buah M Nazaruddin yakni Yulianis.

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli, mempertanyakan sikap kepolisian yang tetap menindaklanjuti laporan Ibas itu. Sedangkan Yulianis merupakan saksi yang dilindungi. Yulianis tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi.

"Banyak di kalangan aparat penegak hukum yang belum tahu adanya ketentuan dalam UU tersebut, mereka (aparat penegak hukum) cenderung berpatokan hanya pada KUHP dan KUHAP," jelas Lili dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (26/3/2013).

Lanjut Lili, peraturan itu sebenarnya juga tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim Tertanggal 7 Maret 2005.

Di situ disebutkan agar Polri memprioritaskan penanganan perkara korupsi dibanding laporan pencemaran nama baik.

“Sudah seharusnyalah informasi Yulianis di muka persidangan dan di depan penyidik, dilindungi Undang-Undang," tegasnya.

Oleh karena itu, menurut Lili, hal itu seharusnya bisa berjalan secara selaras dengan ketentuan pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Disitu secara tegas menjamin perlindungan terhadap saksi atau pelapor atas informasi yang disampaikannya" tandasnya.
(lns)
Berita Terkait
Dendam Terbalaskan,...
Dendam Terbalaskan, West Ham Tekuk MU 1-0 di Piala Liga
Harga Tiket MU Meroket,...
Harga Tiket MU Meroket, Ulah Siapa?
Momen Apik Laga Perdana...
Momen Apik Laga Perdana Carrick Bawa Manchester United Lolos ke Babak 16 Besar UCL
Manchester United Vs...
Manchester United Vs West Ham : Misi Setan Merah Tembus Empat Besar Klasemen
Pemain Manchester United...
Pemain Manchester United Gelar Makan Malam Bersama di Restoran, Jaga Kekompakan Jelang Hadapi Liverpool di Piala FA
Ronaldo Latihan Perdana...
Ronaldo Latihan Perdana Bersama Manchester United
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved