Listrik padam, sidang KPU di DKPP gelap gulita
Selasa, 26 Maret 2013 - 11:54 WIB
Listrik padam, sidang KPU di DKPP gelap gulita
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat tersendat gara-gara ada gangguan listrik.
Saat sidang dengan agenda mendengarkan sanggahan KPU itu berjalan, tiba-tiba listrik padam. Bisa dibayangkan, ruangan sidang itu mendadak gelap gulita begitu pula microphone yang digunakan Komisioner KPU, Sigit Pamungkas jadi tak berfungsi.
Meski tak mengganggu jalannya persidangan secara langsung, namun raut wajah Ketua Majelis Hakim, Jimly Asshidiqie terlihat kesal, beberapa kali dia melihat situasi ruangan sidang itu.
Mengetahui kejadian tersebut, petugas teknisi langsung bergegas menyalakan kembali listrik di ruangan sidang, namun listrik kembali beberapa kali padam sebelum akhirnya hidup lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua dan anggota KPU kembali menjalani persidangan pasca diadukan ke DKPP oleh Amelia A Yani, Rouchin dan Joller Sitorus (PPRN), Bachtiar (PPPI), Sonny Pudjisasono (Partai Buruh), Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), HM Tauhid dan H Marlis (Partai Hanura), Refly Harun dan Ahmad Irwan (Correct), serta Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
KPU disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait: (1) Penolakan melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013; (2) Menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam Parpol; (3) Bertindak tidak profesional, transparan, dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu akurat; dan (4) menerbitkan Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.
Saat sidang dengan agenda mendengarkan sanggahan KPU itu berjalan, tiba-tiba listrik padam. Bisa dibayangkan, ruangan sidang itu mendadak gelap gulita begitu pula microphone yang digunakan Komisioner KPU, Sigit Pamungkas jadi tak berfungsi.
Meski tak mengganggu jalannya persidangan secara langsung, namun raut wajah Ketua Majelis Hakim, Jimly Asshidiqie terlihat kesal, beberapa kali dia melihat situasi ruangan sidang itu.
Mengetahui kejadian tersebut, petugas teknisi langsung bergegas menyalakan kembali listrik di ruangan sidang, namun listrik kembali beberapa kali padam sebelum akhirnya hidup lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua dan anggota KPU kembali menjalani persidangan pasca diadukan ke DKPP oleh Amelia A Yani, Rouchin dan Joller Sitorus (PPRN), Bachtiar (PPPI), Sonny Pudjisasono (Partai Buruh), Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), HM Tauhid dan H Marlis (Partai Hanura), Refly Harun dan Ahmad Irwan (Correct), serta Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
KPU disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait: (1) Penolakan melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013; (2) Menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam Parpol; (3) Bertindak tidak profesional, transparan, dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu akurat; dan (4) menerbitkan Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.
(lns)