KPK periksa mantan pejabat daerah Aceh
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus suap proyek Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga Kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam.
Hari ini, penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap beberapa mantan pejabat daerah Aceh.
Mereka adalah mantan Bupati Aceh Besar Anwar Ahmad, mantan Bupati Meriah Ir. H. Tagore Abu Bakar, dan mantan Bupati Pidie Jaya HM. Gade Salam.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HR," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2013).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Wa Ode Nurhayati yang telah menjalani proses hukum dan pengusaha Fahd El Fouz serta politisi Golkar Haris Surahman.
Hari ini, penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap beberapa mantan pejabat daerah Aceh.
Mereka adalah mantan Bupati Aceh Besar Anwar Ahmad, mantan Bupati Meriah Ir. H. Tagore Abu Bakar, dan mantan Bupati Pidie Jaya HM. Gade Salam.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HR," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2013).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Wa Ode Nurhayati yang telah menjalani proses hukum dan pengusaha Fahd El Fouz serta politisi Golkar Haris Surahman.
(kur)