Publik menunggu dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menargetkan sebelum tahun 2014, Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc akan terbentuk.
Pengadilan HAM Ad Hoc itu dibentuk untuk menuntaskan kasus hilangnya 13 orang saat awal masa reformasi 1997-1998 terjadi.
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Bambang Shergi Laksmono menilai, masyarakat sudah lama menantikan pembuktian untuk menuntaskan kasus tersebut. Menurutnya, pembentukan pengadilan HAM merupakan sebuah langkah kepemimpinan nasional.
"Saya sebagai warga publik melihat ini sebagai sebuah langkah sensitif dari kepemimpinan nasional, di mana ada segmen atau elemen masyarakat yang belum diperhatikan, bahwa kasus tersebut belum juga dituntaskan," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (23/03/2013).
Selama ini, kata Bambang, terdapat implikasi pelanggaran hukum dilakukan oleh unsur negara di dalamnya. Namun, hal itu sulit dibuktikan dan semata-mata hanya dugaan politik.
"Kan belum tahu, hanya dugaan politik semata. Enggak tahu juga, itu juga hasil pembicaraan tak dibuka. Komunikasi politik yang kurang taktis harusnya kita tahu hasilnya, maka jika orang mengaitkan HAM itu dengan even politik yang terjadi, itu kan tugas pemerintah menjelaskan, ini semua hanya logika-logika politik," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Albert Hasibuan, menyatakan Pengadilan HAM akan terbentuk dan terlaksana sebelum masa Pemerintahan Presiden SBY berakhir tahun depan.
Para menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Djoko Suyanto, kini hampir selesai memproses pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc tersebut.
Pengadilan HAM Ad Hoc itu dibentuk untuk menuntaskan kasus hilangnya 13 orang saat awal masa reformasi 1997-1998 terjadi.
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Bambang Shergi Laksmono menilai, masyarakat sudah lama menantikan pembuktian untuk menuntaskan kasus tersebut. Menurutnya, pembentukan pengadilan HAM merupakan sebuah langkah kepemimpinan nasional.
"Saya sebagai warga publik melihat ini sebagai sebuah langkah sensitif dari kepemimpinan nasional, di mana ada segmen atau elemen masyarakat yang belum diperhatikan, bahwa kasus tersebut belum juga dituntaskan," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (23/03/2013).
Selama ini, kata Bambang, terdapat implikasi pelanggaran hukum dilakukan oleh unsur negara di dalamnya. Namun, hal itu sulit dibuktikan dan semata-mata hanya dugaan politik.
"Kan belum tahu, hanya dugaan politik semata. Enggak tahu juga, itu juga hasil pembicaraan tak dibuka. Komunikasi politik yang kurang taktis harusnya kita tahu hasilnya, maka jika orang mengaitkan HAM itu dengan even politik yang terjadi, itu kan tugas pemerintah menjelaskan, ini semua hanya logika-logika politik," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Albert Hasibuan, menyatakan Pengadilan HAM akan terbentuk dan terlaksana sebelum masa Pemerintahan Presiden SBY berakhir tahun depan.
Para menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Djoko Suyanto, kini hampir selesai memproses pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc tersebut.
(maf)