Tim Korlantas minta uang Rp7 miliar dari Sukotjo
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus penipuan investasi Sukotjo S Bambang mengungkapkan pernah mengalirkan dana ke rekening Primer Koperasi Direktorat Lalu Lintas Polri pada 14 Januari 2011.
Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu mengungkapkan, dirinya memberikan uang kali kedua sebesar Rp7 miliar setelah sebelumnya juga pernah mengirimkan uang ke rekening Primkopol sebesar Rp8 miliar.
"Saya diminta Budi Susanto menyetor uang Rp7 miliar ke Korlantas,“ kata Sukotjo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Dia pun beralasan, uang yang diminta Direktur PT Citra Mandiri Metal Abadi itu digunakan untuk kepentingan studi banding tim Korlantas.
“Kata Budi uang itu untuk studi banding tim korlantas ke Singapura," imbuhnya.
Akhirnya, Sukotjo memerintahkan Vivi mentransfer Rp7 miliar ke rekening Primkopol Ditlantas Polri di Bank Mandiri, dengan nomor rekening 1260088006969.
Dalam surat dakwaan, uang Rp8 miliar itu buat membiayai perjalanan empat orang ke Pusat Aman Berkendara Singapura (SSDC). Ada empat orang yang berkunjung ke Singapura saat itu yakni AKBP Teddy Rusmawan, Heru Trisasono, Tejo, dan Budi Susanto.
Tim studi banding itu dibentuk lantaran pada Januari 2011, dalam sebuah rapat, Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi Korlantas Polri Budi Setyadi mengatakan unit simulator milik Budi Susanto kualitasnya kurang bagus.
"Pak, barangnya Budi kurang bagus. Kalau bisa spek mengacu driving yang ada di Singapura," kata Budi seperti tercantum dalam dakwaan.
"Ya sudah, siapkan tim untuk berangkat ke Singapura," jawab Djoko seperti tercantum dalam dakwaan.
Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu mengungkapkan, dirinya memberikan uang kali kedua sebesar Rp7 miliar setelah sebelumnya juga pernah mengirimkan uang ke rekening Primkopol sebesar Rp8 miliar.
"Saya diminta Budi Susanto menyetor uang Rp7 miliar ke Korlantas,“ kata Sukotjo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Dia pun beralasan, uang yang diminta Direktur PT Citra Mandiri Metal Abadi itu digunakan untuk kepentingan studi banding tim Korlantas.
“Kata Budi uang itu untuk studi banding tim korlantas ke Singapura," imbuhnya.
Akhirnya, Sukotjo memerintahkan Vivi mentransfer Rp7 miliar ke rekening Primkopol Ditlantas Polri di Bank Mandiri, dengan nomor rekening 1260088006969.
Dalam surat dakwaan, uang Rp8 miliar itu buat membiayai perjalanan empat orang ke Pusat Aman Berkendara Singapura (SSDC). Ada empat orang yang berkunjung ke Singapura saat itu yakni AKBP Teddy Rusmawan, Heru Trisasono, Tejo, dan Budi Susanto.
Tim studi banding itu dibentuk lantaran pada Januari 2011, dalam sebuah rapat, Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi Korlantas Polri Budi Setyadi mengatakan unit simulator milik Budi Susanto kualitasnya kurang bagus.
"Pak, barangnya Budi kurang bagus. Kalau bisa spek mengacu driving yang ada di Singapura," kata Budi seperti tercantum dalam dakwaan.
"Ya sudah, siapkan tim untuk berangkat ke Singapura," jawab Djoko seperti tercantum dalam dakwaan.
(kri)