Tim pemeriksa simulator sering terima uang dari Sukotjo
A
A
A
Sindonews.com - Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang mengakui, dirinya kerap memberikan uang kepada tim pemeriksa dan penerima barang saat melakukan pengecekan driving simulator SIM di daerah Bandung, Jawa Barat.
Dalam kesaksiannya di persidangan kasus korupsi simulator SIM dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo, Sukotjo menegaskan, uang tersebut diberikan karena dirinya diminta oleh tim yang diketuai oleh Murtono tersebut.
“Maksudnya untuk uang jalan,“ kata Sukotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013).
Terpidana kasus penipuan investasi tersebut mengungkapkan, setidaknya dirinya sudah memberikan uang sebanyak empat kali untuk tim pemeriksa driving simulator R2 dan untuk R4 hanya sekali pada 16 Juli 2011. “Tiap kali datang, tergantung pangkat, rata-rata Rp2,5-15 juta,“ ungkapnya.
Sebelumnya, Sukotjo mengakui, dirinya dilarang untuk ikut dalam tender proyek pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri. Padahal, dia mengklaim dirinya sebenarnya adalah produsen tunggal yang mempunyai alat simulator.
Dalam kesaksiannya di persidangan kasus korupsi pengadaan simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo, dia mengakui mendapat larangan oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan juga Ketua panitia lelang AKBP Tedy Rusmawan.
“Saat itu perusahaan saya tidak diperkenanakan memasukan dokumen lelang oleh Budi Susanto dan Tedy Rusmawan,“ kata Sukotjo.
Dalam kesaksiannya di persidangan kasus korupsi simulator SIM dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo, Sukotjo menegaskan, uang tersebut diberikan karena dirinya diminta oleh tim yang diketuai oleh Murtono tersebut.
“Maksudnya untuk uang jalan,“ kata Sukotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013).
Terpidana kasus penipuan investasi tersebut mengungkapkan, setidaknya dirinya sudah memberikan uang sebanyak empat kali untuk tim pemeriksa driving simulator R2 dan untuk R4 hanya sekali pada 16 Juli 2011. “Tiap kali datang, tergantung pangkat, rata-rata Rp2,5-15 juta,“ ungkapnya.
Sebelumnya, Sukotjo mengakui, dirinya dilarang untuk ikut dalam tender proyek pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri. Padahal, dia mengklaim dirinya sebenarnya adalah produsen tunggal yang mempunyai alat simulator.
Dalam kesaksiannya di persidangan kasus korupsi pengadaan simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo, dia mengakui mendapat larangan oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan juga Ketua panitia lelang AKBP Tedy Rusmawan.
“Saat itu perusahaan saya tidak diperkenanakan memasukan dokumen lelang oleh Budi Susanto dan Tedy Rusmawan,“ kata Sukotjo.
(maf)