Susno pastikan tak akan penuhi eksekusi kejaksaan
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Susno Duadji dipastikan tidak akan memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), pada 25 Maret 2013 mendatang.
Melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunardi mengatakan, panggilan ketiga yang akan dilayangkan Kejari Jaksel dianggap tidak lagi memiliki nilai hukum.
"Kita anggap panggilan itu tidak ada dan kita sudah jawab tertulis," ungkap Fredrich di kantornya, di Jalan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).
Dia menegaskan, pihaknya siap memperkarakan jaksa yang bersikeras untuk melakukan eksekusi secara paksa terhadap kliennya itu.
"Bagi kami silakan jaksa menafsirkan, kita patuh dan tunduk pada hukum. Bila jaksa tetap melakukannya (eksekusi) maka mereka pun punya risiko hukum, jadi kita tidak akan khawatir. Kita tidak akan mundur," tegasnya.
Dia juga menjelaskan, dalam pemanggilan pertama dan kedua Susno selalu datang dengan diwakili oleh dirinya yang diberikan kuasa.
Menurutnya, tidak hadirnya Susno dalam setiap panggilan bukan berarti melawan hukum, justru jenderal bintang tiga itu, sangat patuh hukum. Sebagai contoh, dengan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) dan sudah melakukan pembayaran Rp2.500 ke panitra. Sehingga dengan hal tersebut perkaranya sudah selesai.
"Sudah dibayarkan Rp2.500 sesuai putusan MA oleh perwakilan Susno. Artinya eksekusi itu sudah tidak ada," pungkasnya.
Melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunardi mengatakan, panggilan ketiga yang akan dilayangkan Kejari Jaksel dianggap tidak lagi memiliki nilai hukum.
"Kita anggap panggilan itu tidak ada dan kita sudah jawab tertulis," ungkap Fredrich di kantornya, di Jalan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).
Dia menegaskan, pihaknya siap memperkarakan jaksa yang bersikeras untuk melakukan eksekusi secara paksa terhadap kliennya itu.
"Bagi kami silakan jaksa menafsirkan, kita patuh dan tunduk pada hukum. Bila jaksa tetap melakukannya (eksekusi) maka mereka pun punya risiko hukum, jadi kita tidak akan khawatir. Kita tidak akan mundur," tegasnya.
Dia juga menjelaskan, dalam pemanggilan pertama dan kedua Susno selalu datang dengan diwakili oleh dirinya yang diberikan kuasa.
Menurutnya, tidak hadirnya Susno dalam setiap panggilan bukan berarti melawan hukum, justru jenderal bintang tiga itu, sangat patuh hukum. Sebagai contoh, dengan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) dan sudah melakukan pembayaran Rp2.500 ke panitra. Sehingga dengan hal tersebut perkaranya sudah selesai.
"Sudah dibayarkan Rp2.500 sesuai putusan MA oleh perwakilan Susno. Artinya eksekusi itu sudah tidak ada," pungkasnya.
(mhd)