Kejagung tunggu Pemerintah PNG soal ekstradisi Djoko
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menunggu pembahasan dengan Pemerintah Papua Nugini (PNG) terkait rencana ekstradisi buronan kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Chandra.
"Masih menunggu pembahasan lebih lanjut tentang draf yang akan dikirim," kata wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).
Menurut dia, pihaknya kelanjutan draf yang akan dikirm untuk proses ekstradisi tersebut direncakan tanggal 26 Maret mendatang.
Terkait paspor Djoko Chandra, imbuhnya, sudah dilakukan pemutusan."Sudah ada putusan paspor sudah dibatalkan," ujarnya.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali. Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009 lalu.
"Masih menunggu pembahasan lebih lanjut tentang draf yang akan dikirim," kata wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).
Menurut dia, pihaknya kelanjutan draf yang akan dikirm untuk proses ekstradisi tersebut direncakan tanggal 26 Maret mendatang.
Terkait paspor Djoko Chandra, imbuhnya, sudah dilakukan pemutusan."Sudah ada putusan paspor sudah dibatalkan," ujarnya.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali. Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009 lalu.
(maf)