Kasus PON, KPK periksa Sekretariat Komisi X DPR
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau yang telah menjerat Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ) sebagai tersangka.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga mengetahui mengenai kasus itu dan mulai menyasar keterlibatan legislator di DPR.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, penyidik KPK hari ini memanggil Agus Salim selaku Kabag Sekretariat Komisi X DPR dan juga Wihaji, staf ahli anggota DPR.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/3/2013).
Selain kedua nama itu, penyidik juga memanggil pegawai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernama Musa yang akan dimintai penjelasannya dalam kasus ini.
Seperti diketahui, Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut yakni, Pertama Rusli didugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Ketiga, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga mengetahui mengenai kasus itu dan mulai menyasar keterlibatan legislator di DPR.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, penyidik KPK hari ini memanggil Agus Salim selaku Kabag Sekretariat Komisi X DPR dan juga Wihaji, staf ahli anggota DPR.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/3/2013).
Selain kedua nama itu, penyidik juga memanggil pegawai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernama Musa yang akan dimintai penjelasannya dalam kasus ini.
Seperti diketahui, Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut yakni, Pertama Rusli didugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Ketiga, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan.
(maf)