Priyo diduga menerima fee dari Fahd
A
A
A
Sindonews - Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq mengakui, telah memberikan fee dari proyek pengandaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) yang dimainkan Zulkarnaen Djabar.
Kendati demikian, Fahd mengatakan, Zulkarnaen tidak mengetahui soal pembagian fee tersebut. Karena, hanya dia yang mempunya nama-nama penerima fee dari dirinya. Dalam catatan itu ada nama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Maka itu, politikus Partai Golkar tersebut terindikasi menerima fee dari Fahd dalam proyek pengadaan Alquran.
"Sudah (dibagikan). Uang di depan semua," ungkap Fahd saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2013).
Terpidana kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) itu mengatakan, catatan itu dibuatnya hanya seorang diri. Maka itu, dia tahu siapa saja yang mendapatkan fee dari semua proyek yang ditanganinya. "Iyaa (saya membuat catatan), yang pernah di geledah di rumah Vasco atau Rizki," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan Dendy diketahui jika Fahd El Fouz melakukan perhitungan pembagian fee yang dicatat dalam sebuah kertas pada tahun anggaran 2011-2012 yang intinya sebagai berikut :
Untuk pekerjaan pengadaan laboratorium komputer di MTs tahun anggaran 2011 senilai Rp31,2 miliar yaitu:
1. Senayan atau ZD enam persen.
2. Vasco atau Syamsu dua persen.
3. Kantor 0,5 persen.
4. PBS atau Priyo Budi Santoso satu persen.
5. Fahd sebesar 3,25 persen,
6. Dendy sebesar 3,25 persen.
Fee dari pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp22 miliar.
1. Senayan ZD 6,5 persen.
2. Vasco atau Syamsu tiga persen.
3. PBS atau Priyo Budi Santoso 3,5 persen.
4. Fahd lima persen.
5. Dendy empat persen.
6. Kantor satu persen.
Fee dari pekerjaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp50 miliar.
1. Senayan ZD delapan persen.
2. Vasco Syamsu 1,5 persen.
3. Fahd 3,25 persen.
4. Dendy 2,25 persen.
5. Kantor satu persen.
Kendati demikian, Fahd mengatakan, Zulkarnaen tidak mengetahui soal pembagian fee tersebut. Karena, hanya dia yang mempunya nama-nama penerima fee dari dirinya. Dalam catatan itu ada nama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Maka itu, politikus Partai Golkar tersebut terindikasi menerima fee dari Fahd dalam proyek pengadaan Alquran.
"Sudah (dibagikan). Uang di depan semua," ungkap Fahd saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2013).
Terpidana kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) itu mengatakan, catatan itu dibuatnya hanya seorang diri. Maka itu, dia tahu siapa saja yang mendapatkan fee dari semua proyek yang ditanganinya. "Iyaa (saya membuat catatan), yang pernah di geledah di rumah Vasco atau Rizki," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan Dendy diketahui jika Fahd El Fouz melakukan perhitungan pembagian fee yang dicatat dalam sebuah kertas pada tahun anggaran 2011-2012 yang intinya sebagai berikut :
Untuk pekerjaan pengadaan laboratorium komputer di MTs tahun anggaran 2011 senilai Rp31,2 miliar yaitu:
1. Senayan atau ZD enam persen.
2. Vasco atau Syamsu dua persen.
3. Kantor 0,5 persen.
4. PBS atau Priyo Budi Santoso satu persen.
5. Fahd sebesar 3,25 persen,
6. Dendy sebesar 3,25 persen.
Fee dari pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp22 miliar.
1. Senayan ZD 6,5 persen.
2. Vasco atau Syamsu tiga persen.
3. PBS atau Priyo Budi Santoso 3,5 persen.
4. Fahd lima persen.
5. Dendy empat persen.
6. Kantor satu persen.
Fee dari pekerjaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp50 miliar.
1. Senayan ZD delapan persen.
2. Vasco Syamsu 1,5 persen.
3. Fahd 3,25 persen.
4. Dendy 2,25 persen.
5. Kantor satu persen.
(mhd)