Fahd pasrah jika dijadikan tersangka
Kamis, 21 Maret 2013 - 14:12 WIB
Fahd pasrah jika dijadikan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq pasrah, jika akan menyandang status tersangka pada kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua Umum Gema Ormas MKGR atau sayap Partai Golkar ini mengaku, sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menentukan nasibnya dalam kasus itu.
"Urusan tersangka itu urusan KPK, kalau masalah urusan tersangka atau tidak urusannya dia (KPK)," kata Fahd saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2013).
Saat disinggu terkait dirinya siap untuk menyandang dua status sekaligus dari KPK. Dia hanya menegaskan, hal tersebut merupakan kewenangan lembaga antikorupsi.
Anak dari almarhum pedangdut A Rafiq itu segera meninggalkan gedung tersebut, dan langsung menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Bardasarkan pantauan di lokasi, Fahd memakai baju batik berwarna coklat sedianya akan menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi Alquran.
Fahd sendiri ternyata miliki peran yang cukup besar dalam proyek pengadaan Alquran dan IT Laboratorium Komputer di Kementrian Agama. Bahkan, dia terlihat lebih berperan ketimbang terdakwa Dendy Prasetya.
Hal ini diungkapkan saksi pada persidengan sebelumnya, Vasko Ruseimy menyatakan, anak Zulkarnaen Djabar, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, takut jika berhadapan dengan Fahd hingga tidak berani menolak permintaannya.
Vasko membenarkan, jika Fahd pernah marah-marahi Pegawai Kemenag lantaran PT Adhi Aksara Abadi Indonesia milik Ali Aldjufrie tidak kunjung ditetapkan sebagai pemenang lelang. Hal inipun diakui oleh Ali saat bersaksi di sidang yang sama.
"Gara-gara pengumuman diundur. Saudara Fahd memang gayanya gitu, marah-marah terus. Dia mengancam juga mau memindahkan beberapa pegawai Kementerian Agama ke Papua kalau pemenang lelang tidak diumumkan juga," ujar Vasko.
Menurut Vasko, Fahd selalu mengajaknya, Dendy, Bendahara Gema MKGR Syamsurachman, dan Rizky Mulyoputro ke mana dia pergi. Menurut dia, Fahd dalam mengurus proyek penggandaan Alquran pada 2011 dan 2012 kerap mengatakan sebagai utusan Senayan.
"Fee yang diperoleh pengurusan proyek Alquran sebesar 10 persen dengan total Rp9 miliar, Fee proyek alat laboratorium komputer sebesar 15 persen. Total nilai proyek yang dibantu tahun 2011 Rp32 miliar dan 2012 Rp50 miliar," urai Vasco, Senin 18 Maret 2013 lalu.
Sementara itu saksi lain Ali Aldjufrie menerangkan, saat diajak Fahd ke ruang Ditjen Bimas Islam, Fahd emosi karena pemenang lelang proyek Alquran tidak kunjung diumumkan. Dia ingin PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) menjadi pemenang lelang. Tetapi saat itu, perusahaan percetakan saingan PT A3I, PT Macanan Jaya Cemerlang, menawarkan harga lebih murah buat mencetak Alquran.
Menurut Ali, Fahd tetap mendesak panitia lelang dan memenangkan PT A3I sebagai pemenang lelang. Dia juga meminta PT Macanan Jaya Cemerlang mundur. "Akhirnya memang PT A3I yang menang. Tetapi, kita mengorder Alquran dari PT Macanan Jaya Cemerlang," ucap Ali.
Ketua Umum Gema Ormas MKGR atau sayap Partai Golkar ini mengaku, sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menentukan nasibnya dalam kasus itu.
"Urusan tersangka itu urusan KPK, kalau masalah urusan tersangka atau tidak urusannya dia (KPK)," kata Fahd saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2013).
Saat disinggu terkait dirinya siap untuk menyandang dua status sekaligus dari KPK. Dia hanya menegaskan, hal tersebut merupakan kewenangan lembaga antikorupsi.
Anak dari almarhum pedangdut A Rafiq itu segera meninggalkan gedung tersebut, dan langsung menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Bardasarkan pantauan di lokasi, Fahd memakai baju batik berwarna coklat sedianya akan menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi Alquran.
Fahd sendiri ternyata miliki peran yang cukup besar dalam proyek pengadaan Alquran dan IT Laboratorium Komputer di Kementrian Agama. Bahkan, dia terlihat lebih berperan ketimbang terdakwa Dendy Prasetya.
Hal ini diungkapkan saksi pada persidengan sebelumnya, Vasko Ruseimy menyatakan, anak Zulkarnaen Djabar, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, takut jika berhadapan dengan Fahd hingga tidak berani menolak permintaannya.
Vasko membenarkan, jika Fahd pernah marah-marahi Pegawai Kemenag lantaran PT Adhi Aksara Abadi Indonesia milik Ali Aldjufrie tidak kunjung ditetapkan sebagai pemenang lelang. Hal inipun diakui oleh Ali saat bersaksi di sidang yang sama.
"Gara-gara pengumuman diundur. Saudara Fahd memang gayanya gitu, marah-marah terus. Dia mengancam juga mau memindahkan beberapa pegawai Kementerian Agama ke Papua kalau pemenang lelang tidak diumumkan juga," ujar Vasko.
Menurut Vasko, Fahd selalu mengajaknya, Dendy, Bendahara Gema MKGR Syamsurachman, dan Rizky Mulyoputro ke mana dia pergi. Menurut dia, Fahd dalam mengurus proyek penggandaan Alquran pada 2011 dan 2012 kerap mengatakan sebagai utusan Senayan.
"Fee yang diperoleh pengurusan proyek Alquran sebesar 10 persen dengan total Rp9 miliar, Fee proyek alat laboratorium komputer sebesar 15 persen. Total nilai proyek yang dibantu tahun 2011 Rp32 miliar dan 2012 Rp50 miliar," urai Vasco, Senin 18 Maret 2013 lalu.
Sementara itu saksi lain Ali Aldjufrie menerangkan, saat diajak Fahd ke ruang Ditjen Bimas Islam, Fahd emosi karena pemenang lelang proyek Alquran tidak kunjung diumumkan. Dia ingin PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) menjadi pemenang lelang. Tetapi saat itu, perusahaan percetakan saingan PT A3I, PT Macanan Jaya Cemerlang, menawarkan harga lebih murah buat mencetak Alquran.
Menurut Ali, Fahd tetap mendesak panitia lelang dan memenangkan PT A3I sebagai pemenang lelang. Dia juga meminta PT Macanan Jaya Cemerlang mundur. "Akhirnya memang PT A3I yang menang. Tetapi, kita mengorder Alquran dari PT Macanan Jaya Cemerlang," ucap Ali.
(mhd)