Sutiyoso: Masih ada kebenaran & keadilan di republik ini
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akhirnya mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 melalui sidang gugatan atas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketika mengetahui hal itu, Ketua Umum PKPI Sutiyoso pun terlihat sumringah. Ia pun mengungkapkan bahwa kemenangan partainya merupakan bukti masih adanya kebenaran dan keadilan di Indonesia.
"Dalam keputusan PTTUN ini yang bisa kita tangkap adalah kita masih bisa mendapatkan kebenaran dan keadilan di republik ini," kata pria yang akrab disapa Bang Yos ini di PTTUN, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2013).
Dia pun menerangkan, jika kemenangan itu didapatkannya melalui perjuangan dan harus merasakan kesulitan terlebih dahulu sebelum akhirnya diputuskan oleh pengadilan sebagai peserta Pemilu 2014.
"Walaupun diakui oleh PKPI ini adalah perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan, kita ibaratnya sudah tersiksa satu setengah bulan ini dengan sikap dari KPU," cetusnya.
Ia pun berharap, agar KPU bisa mengabulkan putusan PTTUN sehingga dapat fokus bekerja untuk tugas dan tanggungjawab selanjutnya, begitu pula dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya.
"Okelah anggap ini titik terakhir, karena masih banyak tugas ke depan yang harus dihadapi penyelenggara negara oleh KPU, Bawaslu dan DKPP begitu juga untuk tugas partai politik," pungkasnya.
Ketika mengetahui hal itu, Ketua Umum PKPI Sutiyoso pun terlihat sumringah. Ia pun mengungkapkan bahwa kemenangan partainya merupakan bukti masih adanya kebenaran dan keadilan di Indonesia.
"Dalam keputusan PTTUN ini yang bisa kita tangkap adalah kita masih bisa mendapatkan kebenaran dan keadilan di republik ini," kata pria yang akrab disapa Bang Yos ini di PTTUN, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2013).
Dia pun menerangkan, jika kemenangan itu didapatkannya melalui perjuangan dan harus merasakan kesulitan terlebih dahulu sebelum akhirnya diputuskan oleh pengadilan sebagai peserta Pemilu 2014.
"Walaupun diakui oleh PKPI ini adalah perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan, kita ibaratnya sudah tersiksa satu setengah bulan ini dengan sikap dari KPU," cetusnya.
Ia pun berharap, agar KPU bisa mengabulkan putusan PTTUN sehingga dapat fokus bekerja untuk tugas dan tanggungjawab selanjutnya, begitu pula dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya.
"Okelah anggap ini titik terakhir, karena masih banyak tugas ke depan yang harus dihadapi penyelenggara negara oleh KPU, Bawaslu dan DKPP begitu juga untuk tugas partai politik," pungkasnya.
(kri)