Berkas belum dicetak, sidang PKPI diskors
A
A
A
Sindonews.com - Ada yang unik dalam persidangan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Lantaran ada berkas yang tidak dicetak majelis hakim, akhirnya persidangan pun ditunda sementara.
Ketua Majelis Hakim, Santer Sitorus mengatakan, guna menghindari adanya kesalahan dalam pembacaan putusan maka pihaknya memilih untuk menunda sementara hingga berkas tersebut dilengkapi.
"Kami mohon maaf ada berkas yang belum di print sekitar lima lembar, karena takut adanya kesalahan maka persidangan kami skor sementara 10 menit," kata Santer di ruang sidang PTTUN, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2013).
Sekadar informasi, setelah menang dalam sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU tidak melanjutkan hasil sidang yang merekomenadasikan PKPI menjadi partai peserta Pemilu 2014, lantaran hal itu lah Sutiyoso akhirnya mengajukan gugatan ke PTTUN.
Sebelumnya, Ketua Umum PKPI, Sutiyoso berharap partainya menang dalam sidang gugatan itu dan dapat dijadikan sebagai peserta Pemilu 2014.
"Harapan saya yakin menang, ini kita perjuangkan. Artinya respon dari KPU juga harus cepat memberikan sikap seperti PBB. Supaya semua bisa konsetrasi ke tahapan berikutnya," ujar Sutiyoso di tempat yang sama.
Ketua Majelis Hakim, Santer Sitorus mengatakan, guna menghindari adanya kesalahan dalam pembacaan putusan maka pihaknya memilih untuk menunda sementara hingga berkas tersebut dilengkapi.
"Kami mohon maaf ada berkas yang belum di print sekitar lima lembar, karena takut adanya kesalahan maka persidangan kami skor sementara 10 menit," kata Santer di ruang sidang PTTUN, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2013).
Sekadar informasi, setelah menang dalam sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU tidak melanjutkan hasil sidang yang merekomenadasikan PKPI menjadi partai peserta Pemilu 2014, lantaran hal itu lah Sutiyoso akhirnya mengajukan gugatan ke PTTUN.
Sebelumnya, Ketua Umum PKPI, Sutiyoso berharap partainya menang dalam sidang gugatan itu dan dapat dijadikan sebagai peserta Pemilu 2014.
"Harapan saya yakin menang, ini kita perjuangkan. Artinya respon dari KPU juga harus cepat memberikan sikap seperti PBB. Supaya semua bisa konsetrasi ke tahapan berikutnya," ujar Sutiyoso di tempat yang sama.
(kri)