Tiga petinggi PT Adhi Karya diperiksa KPK

Kamis, 21 Maret 2013 - 12:24 WIB
Tiga petinggi PT Adhi...
Tiga petinggi PT Adhi Karya diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Hari ini, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga nama pejabat PT Adhi Karya selaku kontraktor proyek PON Riau. Mereka adalah Hariyadi (pengemudi), Wayan Karioka (Direktur Pemasaran PT PP), serta Ogan Sailendra (Kabag Keuangan PT Wika-PP-Adhi KSO).

Pemeriksaan ketiganya merupakan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus dugaan suap revisi Perda PON Riau yang telah menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2013).

Pada Selasa 19 Maret 2003 lalu, KPK telah menggeledah ruang kerja Ketua serta Anggota Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Kahar Muzakir di DPR. Begitu juga kediaman Rusli di Jakarta sudah digembok petugas KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, operasi penggeledahan diruang kerja anggota dewan itu karena KPK menduga ada jejak korupsi Rusli ditempat tersebut.

Gubernur Riau Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Tiga perbuatan tersebut yakni, Pertama Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ketiga, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan, Riau.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0282 seconds (0.1#10.140)