LPSK harus turun tangan terkait Yulianis
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, melihat berbagai manuver yang dilakukan sejumlah pihak dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang, sudah saatnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan melindungi para saksi kunci dalam kasus tersebut.
Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengadu ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Yulianis, mantan anak buah M Nazaruddin sekaligus Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara.
"LPSK harus turun tangan, sehingga kasus mega korupsi ini bisa terungkap terang benderang," ujar Neta dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Kamis (21/3/2013).
Selain itu, menurut Neta, jika Polri tetap menangani pengaduan Ibas tersebut, berarti Polri melakukan tiga hal negatif.
"Jelas Polri bisa dianggap sudah mengkriminalisasi saksi kunci KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kedua, Polri bisa dinilai ingin ikut campur dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK," ucap Neta.
Neta melanjutkan, ketiga, Polri bisa dinilai telah diperalat pihak tertentu untuk membungkam saksi kunci KPK dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang yang diduga melibatkan banyak pihak.
"Jika penanganan Wisma Atlet dan Hambalang sudah tuntas ditangani KPK dan nama Ibas benar-benar tidak terlibat, barulah Polri bisa mengusut pengaduan Ibas," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ibas melaporkan Yulianis, mantan anak buah M Nazarudin sekaligus mantan Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara ke Polda Metro Jaya, Rabu 20 Maret 2013. Ibas melaporkan Yulianis, karena Yulianis dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengadu ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Yulianis, mantan anak buah M Nazaruddin sekaligus Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara.
"LPSK harus turun tangan, sehingga kasus mega korupsi ini bisa terungkap terang benderang," ujar Neta dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Kamis (21/3/2013).
Selain itu, menurut Neta, jika Polri tetap menangani pengaduan Ibas tersebut, berarti Polri melakukan tiga hal negatif.
"Jelas Polri bisa dianggap sudah mengkriminalisasi saksi kunci KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kedua, Polri bisa dinilai ingin ikut campur dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK," ucap Neta.
Neta melanjutkan, ketiga, Polri bisa dinilai telah diperalat pihak tertentu untuk membungkam saksi kunci KPK dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang yang diduga melibatkan banyak pihak.
"Jika penanganan Wisma Atlet dan Hambalang sudah tuntas ditangani KPK dan nama Ibas benar-benar tidak terlibat, barulah Polri bisa mengusut pengaduan Ibas," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ibas melaporkan Yulianis, mantan anak buah M Nazarudin sekaligus mantan Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara ke Polda Metro Jaya, Rabu 20 Maret 2013. Ibas melaporkan Yulianis, karena Yulianis dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
(maf)