DKPP masih mengkaji laporan Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum dapat memutuskan menerima atau mengembalikan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Juru Bicara (Jubir) DKPP Nur Hidayat Sardini, usai diterima berkas laporan Bawaslu pihaknya langsung melakukan kajian apakah pengaduan itu dapat diteruskan atau dikembalikan.
"Kemarin sekitar pukul 14.10 WIB, Bawaslu mengadukan ketua dan anggota KPU terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Begitu menerima berkas pengaduan, segera saya arahkan kepada tim kajian sekretariat DKPP untuk melakukan kajian sebagaimana mestinya," kata Nur melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (20/3/2013).
Dia menerangkan, kajian itu terkait penilaian perkara dengan melihat pemenuhan syarat-syarat yang harus dipenuhi Bawaslu jika laporan mereka terhadap KPU dapat diterima.
"Kajian tersebut untuk menilai materialitas perkara dengan didahului keterpenuhan syarat-syarat formil, sebagai berikut: apakah pengaduan Bawaslu telah memenuhi ketercukupan bukti-bukti dengan minimal dua alat bukti," jelasnya.
Yang paling dasar menurut dia, adalah identitas teradu dan pengadu dalam hal ini KPU serta Bawaslu harus lengkap dalam laporan yang disampaikannya. "Apakah identitas teradu dan pengadunya telah jelas disebutkan di situ," tandasnya.
Menurut Juru Bicara (Jubir) DKPP Nur Hidayat Sardini, usai diterima berkas laporan Bawaslu pihaknya langsung melakukan kajian apakah pengaduan itu dapat diteruskan atau dikembalikan.
"Kemarin sekitar pukul 14.10 WIB, Bawaslu mengadukan ketua dan anggota KPU terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Begitu menerima berkas pengaduan, segera saya arahkan kepada tim kajian sekretariat DKPP untuk melakukan kajian sebagaimana mestinya," kata Nur melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (20/3/2013).
Dia menerangkan, kajian itu terkait penilaian perkara dengan melihat pemenuhan syarat-syarat yang harus dipenuhi Bawaslu jika laporan mereka terhadap KPU dapat diterima.
"Kajian tersebut untuk menilai materialitas perkara dengan didahului keterpenuhan syarat-syarat formil, sebagai berikut: apakah pengaduan Bawaslu telah memenuhi ketercukupan bukti-bukti dengan minimal dua alat bukti," jelasnya.
Yang paling dasar menurut dia, adalah identitas teradu dan pengadu dalam hal ini KPU serta Bawaslu harus lengkap dalam laporan yang disampaikannya. "Apakah identitas teradu dan pengadunya telah jelas disebutkan di situ," tandasnya.
(kri)