Menkes: Gagal ginjal paling banyak sedot biaya Jamkesmas

Rabu, 20 Maret 2013 - 09:40 WIB
Menkes: Gagal ginjal...
Menkes: Gagal ginjal paling banyak sedot biaya Jamkesmas
A A A
Sindonews.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan, dalam penggunaan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) penyakit gagal ginjal paling banyak membutuhkan dana untuk proses pengobatan ini.

Hal ini dikarenakan, para penderita gagal ginjal diharuskan mencuci darah sesuai dengan jadwal rutinnya. Pengobatan rawat jalan haruslah dilakukan secara rutin.

"Gagal ginjal ini paling sedot biaya banyak," tandasnya saat ditemui dalam konfrensi press selesai Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) di Jakarta, Rabu (20/3/2013).

Penyakit lainnya yang paling banyak diderita oleh masyarakat Jamkesmas, lanjut Menkes, adalah penyakit sesak nafas. Lanjutnya, dua penyakit itu paling banyak diobati oleh rumah sakit dan puskesmas yang bekerjasama dengan program Jamkesmas ini.

Untuk itu, menkes meminta kepada kepala rumah sakit agar dilakukan kajian dalam menemukan solusi yang tepat untuk bisa menanggulangi dua penyakit tersebut. Terlebih Menkes menekankan pada penyakit gagal ginjal yang banyak diderita.

Menurutnya, jika sudah dilakukan kajian maka penyakit gagal ginjal salah satunya dapat dilakukan pencegahan. Dia mencontohkan dalam gagal ginjal, apakah obat-obatnya yang terlalu mahal atau makanan yang makanan yang di konsumsi penderita sangat berlebihan.

"Kepala rumah sakit harus melakukan kajian untuk menemukan solusi agar penyakit-penyakit ini dapat ditekan," ujarnya.

Terkait dengan pengurangan jatah daerah dalam mendapatkan kartu Jamkesmas, Menkes menambahkan, keikutsertaan Jamkesmas pada 2006 melalui data Pemda terdapat 76,8 juta dengan pengelolaan dengan pengelolaan non kuota termasuk gelandangan dan pengemis.

Tetapi saat ini Jamkesmas mampu menampung 86,8 juta dari data BPS pada 2010. Untuk itu dia meminta kepada daerah untuk melakukan klarifikasi.

Pada intinya, setiap daerah sudah ditentukan berapa daerah yang mendapatkan Jamkesmas, maka Pemda tidak bsia menambah kuota yang telah ditetapkan.

"Pakunya sudah ditentukan, jadi Pemda bisa menukar nama tanpa menambah kapasitas," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4381 seconds (0.1#10.140)