KPK bantah penyitaan aset hanya untuk DS

Selasa, 19 Maret 2013 - 19:32 WIB
KPK bantah penyitaan...
KPK bantah penyitaan aset hanya untuk DS
A A A
Sindonews.com - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyampaikan, penyitaan aset tersangka korupsi bisa dilakukan jika penyidik memperoleh data, menerima informasi, dan menduga aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara penerapan pasal pencucian uang tentu memiliki dasar dan kriteria-kriteria seperti tertuang dalam Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Jadi tidak benar pemblokiran atau penyitaan aset hanya dilakukan untuk DS (Djoko Susilo). Kalau ada bukti-bukti yang mengarah pada penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tentu bisa kita lakukan kepada tersangka lain. Sekali lagi asalkan ada dua alat bukti yang cukup," ucap Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/13).

Menurutnya, penyitaan aset-aset koruptor baik terkait kasus korupsi atau TPPU, selalu dilakukan KPK dengan penelusuran yang berdasar pada informasi yang diterima KPK dari masyarakat.

"Jadi kita juga terima informasi dari masyarakat terkait penyitaan-penyiaan aset DS (Djoko Susilo, Nazar atau tersangka yang lain," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum penyitaan aset-aset korupsi KPK melakukan penelusuran secara diam-diam. Bahkan ada yang menyebutkan, proses penelusuran hingga penyitaan aset itu disebut dengan operasi senyap.

"Soal penyitaan saya dapat informasinya dari penyidik. Saya saja tidak tahu kalau belum ada informasi dari penyidik," tandas Johan.

Dalam kasus TPPU saham Garuda, KPK menjerat pemilik PT Grup Permai itu dengan pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1).
(maf)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved