KPU jangan berpikir dangkal tanggapi PKPI & PBB
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi peserta Pemilu 2014 setelah berhasil menang di sidang gugatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), terus mendapat sorotan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan, keputusan KPU tersebut, tetapi tidak berlaku untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang menang disidang ajudikasi Bawaslu, menurutnya KPU belum menjalankan perundang-undangan dengan sepenuhnya.
"PKPI juga sama melalui banding administrasi di Bawaslu, karena itu sangat tidak etis dan bermoral jika pemaknaan ini hanya setengah-setengah, jangan dangkal berpikir," jelas Nasrullah dalam konferensi persnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, tidak ada perbedaan antara proses yang dijalankan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan apa yang dijalankan PKPI dalam memperjuangan untuk ikut Pemilu 2014 mendatang.
"Bahwa PBB mampu menyelesaikan melalui PT TUN, toh karena proses administrasi melalui Bawaslu sebelumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, melalui surat keputusan Nomor 142 tahun 2013, KPU meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang telah menang dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) beberapa waktu lalu.
"Oleh karenanya, KPU dengan pertimbangan hal-hal yang saya sampaikan sampai pada kesimpulan bahwa KPU menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan surat keputusan 142 tahun 2013 tentang penetapan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2014," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 18 Maret 2013.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan, keputusan KPU tersebut, tetapi tidak berlaku untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang menang disidang ajudikasi Bawaslu, menurutnya KPU belum menjalankan perundang-undangan dengan sepenuhnya.
"PKPI juga sama melalui banding administrasi di Bawaslu, karena itu sangat tidak etis dan bermoral jika pemaknaan ini hanya setengah-setengah, jangan dangkal berpikir," jelas Nasrullah dalam konferensi persnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, tidak ada perbedaan antara proses yang dijalankan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan apa yang dijalankan PKPI dalam memperjuangan untuk ikut Pemilu 2014 mendatang.
"Bahwa PBB mampu menyelesaikan melalui PT TUN, toh karena proses administrasi melalui Bawaslu sebelumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, melalui surat keputusan Nomor 142 tahun 2013, KPU meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang telah menang dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) beberapa waktu lalu.
"Oleh karenanya, KPU dengan pertimbangan hal-hal yang saya sampaikan sampai pada kesimpulan bahwa KPU menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan surat keputusan 142 tahun 2013 tentang penetapan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2014," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 18 Maret 2013.
(maf)