Ibas & Max pecat Ketua DPRD Surabaya
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Wishnu Wardhana resmi dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat. Selain Wishnu, anggota Partai Demokrat yang dipecat adalah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya Agus Santoso. Keduanya secara otomatis harus mundur dari kursi wakil rakyat itu.
Surat pemecatan itu resmi diterima oleh DPD Partai Demokrat Jawa Timur dan diteken oleh Wakil Ketua DPP PD Max Sopachua dan Sekjen DPP Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas). PD segera mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggotanya itu.
"Surat pemberhentian Wishnu Wardhana dari Ketua DPRD Kota Surabaya itu berdasarkan SK DPP No.55/SK/DPP.PD/III/2013, tertanggal 14 Maret 2013, ditandatangani Wakil Ketua Umum DPP PD, Max Sopachua dan Sekjen DPP PD, Edhie Baskoro Yudhoyono," ujar wakil Ketua Bidang OKK DPD Partai Demokrat Jawa Timur Hartoyo di Kantor DPD Partai Demokrat Jatim, Jalan Kertajaya, Surabaya, Senin (18/3/2013).
Ia menjelaskan, pemberhentian keanggotaan WW mengacu pada SK DPP No.52/SK/DPP.PD/III/2013. Untuk Agus Santoso tertuang dalam SK DPP No53/SK/DPP.PD/III/2013. Sementara untuk penggantinya, pihak DPD Partai Demokrat Jatim masih melakukan kordinasi dengan KPU Kota Surabaya.
Selanjutnya, atas turun surat dari DPP tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan kepada DPC Partai Demokrat Surabaya.
"Dan DPC menindaklanjuti dengan menyerahkan copy surat kepada yang bersangkutan serta fraksi Demokrat di DPRD Kota Surabaya untuk disampaikan kepada Pimpinan Dewan," katanya.
"Sesuai dengan mekamisme yang ada. Pimpinan dewan setelah tujuh hari menerima surat pengajuan dari partai melalui fraksi wajib merespon dan menindak lanjuti dengan mengirim surat ke Wali Kota Surabaya. Kemudian, Setelah tujuh hari menerima, wali kota berkirim surat ke gubernur dan setelah 14 hari gubernur mengeluarkan surat keputusan pergantian unsur pimpinan DPRD Kota Surabaya," jelasnya.
Surat pemecatan itu resmi diterima oleh DPD Partai Demokrat Jawa Timur dan diteken oleh Wakil Ketua DPP PD Max Sopachua dan Sekjen DPP Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas). PD segera mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggotanya itu.
"Surat pemberhentian Wishnu Wardhana dari Ketua DPRD Kota Surabaya itu berdasarkan SK DPP No.55/SK/DPP.PD/III/2013, tertanggal 14 Maret 2013, ditandatangani Wakil Ketua Umum DPP PD, Max Sopachua dan Sekjen DPP PD, Edhie Baskoro Yudhoyono," ujar wakil Ketua Bidang OKK DPD Partai Demokrat Jawa Timur Hartoyo di Kantor DPD Partai Demokrat Jatim, Jalan Kertajaya, Surabaya, Senin (18/3/2013).
Ia menjelaskan, pemberhentian keanggotaan WW mengacu pada SK DPP No.52/SK/DPP.PD/III/2013. Untuk Agus Santoso tertuang dalam SK DPP No53/SK/DPP.PD/III/2013. Sementara untuk penggantinya, pihak DPD Partai Demokrat Jatim masih melakukan kordinasi dengan KPU Kota Surabaya.
Selanjutnya, atas turun surat dari DPP tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan kepada DPC Partai Demokrat Surabaya.
"Dan DPC menindaklanjuti dengan menyerahkan copy surat kepada yang bersangkutan serta fraksi Demokrat di DPRD Kota Surabaya untuk disampaikan kepada Pimpinan Dewan," katanya.
"Sesuai dengan mekamisme yang ada. Pimpinan dewan setelah tujuh hari menerima surat pengajuan dari partai melalui fraksi wajib merespon dan menindak lanjuti dengan mengirim surat ke Wali Kota Surabaya. Kemudian, Setelah tujuh hari menerima, wali kota berkirim surat ke gubernur dan setelah 14 hari gubernur mengeluarkan surat keputusan pergantian unsur pimpinan DPRD Kota Surabaya," jelasnya.
(mhd)