PBB diloloskan, PKPI nilai KPU pilih kasih
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso angkat bicara terhadap lolosnya Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014.
Ia menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah pilih kasih dengan meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Ya, KPU pilih kasih," ujar Sutiyoso saat dihubungi Sindonews, Senin (18/3/2013).
Sebab, PKPI yang telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat sidang ajudikasi pada Selasa 5 Februari 2013 malam yang lalu, KPU justru menolak mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
KPU menyatakan tidak bisa menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI pada Senin 11 Februari 2013 yang lalu. Lantaran KPU tidak bisa menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI itu, partai ini kini masih menjalani proses gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Keputusan PTTUN itu, kabarnya pada Rabu (20/3/2013) atau Kamis (21/3/3/2013) nanti," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Sutiyoso menjelaskan bahwa yang digugat ke PTTUN saat ini, karena KPU tidak menjalani keputusan Bawaslu lewat sidang ajudikasi yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
Ia menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah pilih kasih dengan meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Ya, KPU pilih kasih," ujar Sutiyoso saat dihubungi Sindonews, Senin (18/3/2013).
Sebab, PKPI yang telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat sidang ajudikasi pada Selasa 5 Februari 2013 malam yang lalu, KPU justru menolak mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
KPU menyatakan tidak bisa menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI pada Senin 11 Februari 2013 yang lalu. Lantaran KPU tidak bisa menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI itu, partai ini kini masih menjalani proses gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Keputusan PTTUN itu, kabarnya pada Rabu (20/3/2013) atau Kamis (21/3/3/2013) nanti," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Sutiyoso menjelaskan bahwa yang digugat ke PTTUN saat ini, karena KPU tidak menjalani keputusan Bawaslu lewat sidang ajudikasi yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
(kri)