Komisi II DPR apresiasi putusan KPU loloskan PBB
A
A
A
Sindonews.com - Komisi II DPR mengapresiasi tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akhirnya meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai politik peserta Pemilu 2014.
Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengatakan, keputusan KPU yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sudah tepat. Meskipun KPU mempunyai kewenangan untuk mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT TUN yang mengabulkan permohonan PBB, namun dengan bijaksana KPU tidak mengambil langkah itu.
"KPU mempunyai kewenangan untuk kasasi, itu hak KPU. Tapi tidak mengambil itu (kasasi), tidak ada masalah," ujar Yandri saat dihubungi wartawan, Senin (18/3/2013).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, KPU juga mempunyai hak untuk merevisi SK Nomor 5 Tahun 2013 tentang penetapan 10 partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2014 nanti.
"Bisa dengan SK baru, KPU mempunyai hak untuk merubah tinggal menambahkan nomor urut," kata dia.
Menurutnya, KPU tidak perlu mengundi nomor urut peserta partai politik, PBB tinggal ditambahkan pada nomor urut selanjutnya. Yandri yang juga ketua barisan muda (BM) Partai PAN ini mengapresiasi keputusan KPU sehingga PBB segera menyiapkan proses pencalegan.
"Saya mengapresiasi keputusan KPU, supaya PBB segera mempersiakan DCS dan berkas yang lain,"pungkasnya.
Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengatakan, keputusan KPU yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sudah tepat. Meskipun KPU mempunyai kewenangan untuk mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT TUN yang mengabulkan permohonan PBB, namun dengan bijaksana KPU tidak mengambil langkah itu.
"KPU mempunyai kewenangan untuk kasasi, itu hak KPU. Tapi tidak mengambil itu (kasasi), tidak ada masalah," ujar Yandri saat dihubungi wartawan, Senin (18/3/2013).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, KPU juga mempunyai hak untuk merevisi SK Nomor 5 Tahun 2013 tentang penetapan 10 partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2014 nanti.
"Bisa dengan SK baru, KPU mempunyai hak untuk merubah tinggal menambahkan nomor urut," kata dia.
Menurutnya, KPU tidak perlu mengundi nomor urut peserta partai politik, PBB tinggal ditambahkan pada nomor urut selanjutnya. Yandri yang juga ketua barisan muda (BM) Partai PAN ini mengapresiasi keputusan KPU sehingga PBB segera menyiapkan proses pencalegan.
"Saya mengapresiasi keputusan KPU, supaya PBB segera mempersiakan DCS dan berkas yang lain,"pungkasnya.
(kri)