Loloskan PBB, KPU harus bersikap sama untuk PKPI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, melalui putusan Nomor 142 tahun 2013.
Menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw, wajar jika KPU memberikan porsi yang sama dengan meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Ini tak lain karena PKPI menang di sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Karena kasusnya sama, maka KPU harus menjalankan hal yang sama kepada PKPI," kata Jerry dalam diskusi bertemakan "Respon KPU terhadap PT TUN, Kasasi atau Pasrah" di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
Jerry menyatakan, hingga saat ini belum terlambat bagi KPU untuk menerima hasil sidang ajudikasi Bawaslu dengan meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
"Justru belum terlambat bagi KPU untuk menerima PKPI ini, dan ini tidak melanggar asas kemandirian berdsarkan putusan Bawaslu," terangnya.
Dia melanjutkan, kalau pun KPU menerima hasil sidang ajudikasi Bawaslu, maka tidak ada beban bagi KPU karena itu merupakan putusan badan pengawas tersebut.
"Kalau mereka menerima pun bukan salah KPU tetapi beban Bawaslu jika memang semestinya tidak lolos," tandasnya.
Menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw, wajar jika KPU memberikan porsi yang sama dengan meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Ini tak lain karena PKPI menang di sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Karena kasusnya sama, maka KPU harus menjalankan hal yang sama kepada PKPI," kata Jerry dalam diskusi bertemakan "Respon KPU terhadap PT TUN, Kasasi atau Pasrah" di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
Jerry menyatakan, hingga saat ini belum terlambat bagi KPU untuk menerima hasil sidang ajudikasi Bawaslu dengan meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
"Justru belum terlambat bagi KPU untuk menerima PKPI ini, dan ini tidak melanggar asas kemandirian berdsarkan putusan Bawaslu," terangnya.
Dia melanjutkan, kalau pun KPU menerima hasil sidang ajudikasi Bawaslu, maka tidak ada beban bagi KPU karena itu merupakan putusan badan pengawas tersebut.
"Kalau mereka menerima pun bukan salah KPU tetapi beban Bawaslu jika memang semestinya tidak lolos," tandasnya.
(maf)